close

Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021

Nomor : 0015 / E5 / 2022
Lampiran : 2 berkas

Yth.
1. Ketua LP/LPM/LPPM/Direktur Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI

Sehubungan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Program Pengabdian Masyarakat Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami sampaikan informasi sebagai berikut.

1. Pelaksana Program Pengabdian Masyarakat tahun 2021 diwajibkan telah mengunggah laporan keuangan, catatan harian, laporan akhir, poster, aritikel ilmiah dan profil sesuai kontrak pendanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat anatara Kemendikbudristek dengan ketua Lembaga maupun Kepala LLDIKTI wilayah I – XVI. Pengisian laporan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada simlitabmas.kemdikbud.go.id pada login lama. Kelengkapan dokumen di Simlitabmas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Laporan akhir
b. Laporan keuangan 70 % dan 100%
c. Catatan harian
d. Laporan kemajuan 70%
e. Khusus skema mono dan multi tahun pada tahun terakhir mengunggah berkas seminar hasil yang berisi:
– Capaian hasil
– Poster
– Artikel ilmiah dan profil

2. Pelaksana Program Pengabdian Masyarakat tahun 2021 dapat mengunggah kelengkapan dokumen pada google form dengan link http://ringkas.kemdikbud.go.id/LuaranPPM2021 yang berisi, Indikator Capaian Hasil dan Borang Indikator capaian hasil dalam bentuk word yang disimpan dengan format indikatorcapaianhasil_namadosen_skema_namaPT

3. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal, pendanaan Program Pengabdian Masyarakat tahun 2021 akan dilaksanakan oleh LP/LPM/LPPM dengan ketentuan;

Baca Juga :  Tawaran Program Bantuan Inovasi Modul Digital Tahun 2022

a. Pelaksanaan Monev untuk Skema Mono (Program Kemitraan Masyarakat, Program Kemitraan Masyarakat Stimulus), Skema Multi, (Program Pengembangan Desa Mitra, Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi, Program Kemitraan Wilayah, Program Pengembangan Kewirausahaan, Program Pegembangan Usaha Produk Intelektual Kampus), Tahun ke 3 dan Pelaksanaan Monev untuk Skema Multi Tahun (Program Pengembangan Desa Mitra, Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi, Program Kemitraan Wilayah, Program Pengembangan Kewirausahaan, Program Pegembangan Usaha Produk Intelektual Kampus), Tahun ke 1 dan ke 2 dinilai oleh reviewer Internal LPPM atau reviwer eksternal yang diundang oleh LPPM


b. LPM/LPPM yang telah melaksanakan monev internal kepada seluruh dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat (form penilaian disesuaikan dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XI) dan hasil monev internal yang telah ditandatangani oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM tersebut, diunggah pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevInternal2021 oleh LPPM


c. Mengingatkan para pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengunggah link video kegiatan, file presentasi (PPT) dan mengisi data yang diperlukan dalam dalam monev pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPPM2021

4. Monitoring dan Evaluasi (Monev) Ekstenal, pendanaan Program Pengabdian Masyarakat tahun 2021 akan dilaksanakan ketentuan;

Baca Juga :  Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan Tahun 2022

a. Pelaksanaan Monev untuk Program Multi Tahun (Program Pengembangan Desa Mitra, Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi, Program Kemitraan Wilayah, Program Pengembangan Kewirausahaan, Program Pegembangan Usaha Produk Intelektual Kampus), Tahun ke 1 dan ke 2 dilakukan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM)

b. Monev Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk Program Multi Tahun Tahun ke 1 dan ke 2 akan dilaksanakan DRTPM pada tanggal 25 – 26 Januari 2022

c. Mitra wajib bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian dan hadir pada saat pelaksanaan Monev. Oleh karena itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengisi data mitra pada http://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPPM2021 ;

d. Pelaksana wajib memahami Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Ekstenal dan menghubungi PIC/Moderator Monev sesuai pada lampiran

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

plt. Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat

TTD

Teuku Faisal Fathani
NIP 197505261999031002

Tembusan:
1. plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi;
2. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi terkait;
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI