close

Penawaran Bantuan Dana Pengembangan dan Penyelenggaraan Inovasi Pembelajaran Digital

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia

Semakin berkembangnya tuntutan akan kesesuaian antara dunia pendidikan dan era revolusi industry 4.0, perguruan tinggi didorong untuk mampu mengembangkan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Digitalisasi sumber-sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai jaman.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kesempatan bantuan dana Inovasi Pembelajaran Digital ditujukan kepada perguruan tinggi Indonesia untuk mengembangkan pembelajaran digital dalam program studi akademik.

Adapun syarat bantuan dana yang dapat diusulkan adalah:

  1. Program Studi akademik yang terakreditasi A pada Perguruan Tinggi yang memiliki AIPT minimal akreditasi B;
  2. PT pengusul memiliki rekam jejak dalam penyelenggaraan program daring;
  3. PT menyediakan dana pendamping untuk inovasi pembelajaran digital ini;
  4. PT pengusul memiliki sistem administrasi akademik yang menunjang proses perolehan kredit (credit earning) baik lintas program studi dalam PT pengusul maupun oleh mahasiswa di luar PT pengusul.
Baca Juga :  Kebijakan Penyelenggaraan Program Spesialis-Subspesialis di Tatanan Kenormalan Baru

Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, proposal paling lambat tanggal 31 Juli 2020.

Unduh: