close

Kemdiktisaintek Dukung Pariwisata melalui Pendidikan

Jakarta-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendukung Kementerian Pariwisata untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata dan menanamkan kesadaran atas pariwisata untuk masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Senin (21/4).

Empat topik utama yang dibahas untuk RUU Kepariwisataan adalah ekosistem, pendidikan, lembaga, dan diplomasi budaya. Pendidikan dinilai penting sebagai cara meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kepariwisataan, berhubung hal ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang menyatakan bahwa Kemdiktisaintek mengusulkan lima ayat dalam Bab XII: Sumber Daya Manusia Pariwisata.

Baca Juga :  Plt. Dirjen Dikti sampaikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa UMRAH secara daring

“Pada kesempatan ini, kami telah mendapatkan pesan-pesan inti tentang pengembangan sumber daya manusia. Kami menuangkan muatan untuk pasal 52 di halaman 180–183,” jelas Sekjen Togar.

Selain itu, Kemdiktisaintek juga mengusulkan untuk pelengkapan penjelasan tentang kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara substansial oleh Kementerian Pariwisata.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa pemerintah mengakomodasi substansi mengenai pendidikan sebagai sektor yang berperan besar dalam meningkatkan SDM pariwisata.

“Pendidikan merupakan salah satu cara pengembangan sumber daya manusia untuk penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran keberlanjutan destinasi pariwisata,” ujar Menteri Widiyanti.

Turut menghadiri rapat kerja antara lain Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Staf Ahli bidang Budaya Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdul Hakim, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Tatang Muttaqin, Kepala Biro Hukum Kemdikdasmen, Muhammad Rafi, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, dan Deputi Bidang Perencanaan Makro dan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Eka Chandra Buana.

Baca Juga :  Hakteknas ke-27, Kemendikbudristek Hadirkan Pameran Hasil Produk Unggulan Perguruan Tinggi

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekBerdampak
#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif