close

Tentang PPID Kemdiktisaintek

Profil Singkat

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pemangku kepentingan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemdiktisaintek berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. PPID Utama Kemdiktisaintek dijabat oleh Kepala Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemdiktisaintek. PPID di Kemdiktisaintek meliputi 75 PPID Perguruan Tinggi Negeri Akademik, 49 PPID Perguruan Tinggi Negeri Vokasi, dan 17 PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang optimal dan profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Salam Keterbukaan Informasi!

Tugas dan Wewenang

Tugas PPID Utama Kemdiktisaintek meliputi:

  1. mengoordinasikan pelayanan Informasi Publik di Kementerian; 
  2. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; 
  3. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; 
  4. melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik; 
  5. melakukan Pengujian Konsekuensi Informasi yang dikecualikan bagi PPID Kementerian dan PPID PTN; 
  6. memutakhirkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; 
  7. mengoordinasikan penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; 
  8. melakukan pembinaan terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana Kementerian dan PPID PTN; dan 
  9. menyusun laporan pelayanan Informasi Publik tahunan yang disampaikan kepada Atasan PPID dengan tembusan pembina PPID Kementerian.

Wewenang PPID Utama Kemdiktisaintek meliputi:

  1. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik di Kementerian; 
  2. memastikan terselenggaranya pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kementerian; 
  3. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; 
  4. menetapkan standar pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik serta Daftar Informasi Publik bagi PPID Kementerian; 
  5. menetapkan Informasi yang dikecualikan bagi PPID Kementerian dan PPID PTN; 
  6. menetapkan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; 
  7. menangani sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan h. memberikan rekomendasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik bagi PPID pelaksana Kementerian dan PPID PTN; dan 
  8. menetapkan laporan layanan Informasi Publik Kementerian.

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (klik di sini untuk mengunduh)