close

PPID Diktiristek

PROFIL PPID DITJEN DIKTIRISTEK

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ditjen Diktiristek bertugas mengelola informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Ditjen Diktiristek memiliki peran utama dalam memastikan transparansi informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pendidikan tinggi dan riset teknologi.

Tugas dan Fungsi PPID Ditjen Diktiristek:

  1. Penyediaan Informasi Publik:
    Menyediakan informasi secara berkala terkait kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Diktiristek.
    Mengelola permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.
  2. Pengelolaan Dokumentasi:
    Mengelola arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan tinggi dan riset, termasuk dokumen peraturan, laporan, dan data penting lainnya.
  3. Koordinasi dengan Unit Kerja:
    Berkoordinasi dengan unit-unit di bawah Ditjen Diktiristek dalam rangka mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk publikasi.

Membentuk dan mengarahkan petugas pengelola informasi di tiap unit kerja untuk menjaga konsistensi dan akurasi informasi yang diberikan.

  1. Pengembangan Layanan Informasi:
    Mengembangkan sistem layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui website resmi, aplikasi, maupun media sosial.
    Menerapkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Layanan yang Disediakan:
Informasi Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti laporan tahunan, anggaran, dan kebijakan strategis.

Informasi Serta-Merta: Informasi yang harus diumumkan segera seperti kebijakan penting, peristiwa luar biasa, atau keputusan mendesak.

Informasi yang Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat seperti data statistik pendidikan, program beasiswa, dan lainnya.

PPID Ditjen Diktiristek juga mendukung keterbukaan informasi demi terciptanya akuntabilitas publik, memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang akurat, serta mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas Ditjen Diktiristek.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Ditjen Diktiristek.

LANDASAN HUKUM
1 04 3
Screenshot

STRUKTUR PPID KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

1 06 1

TUGAS PPID KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI

1 03
1 02
1 05