PROFIL PPID KEMDIKTISAINTEK
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak pemangku kepentingan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemdiktisaintek berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. PPID di Kemdiktisaintek meliputi 75 PPID Perguruan Tinggi Negeri Akademik, 49 PPID Perguruan Tinggi Negeri Vokasi, dan 17 PPID Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang optimal dan profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Salam Keterbukaan Informasi!
- Penyediaan Informasi Publik:
Menyediakan informasi secara berkala terkait kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Diktiristek.
Mengelola permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat. - Pengelolaan Dokumentasi:
Mengelola arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan tinggi dan riset, termasuk dokumen peraturan, laporan, dan data penting lainnya. - Koordinasi dengan Unit Kerja:
Berkoordinasi dengan unit-unit di bawah Ditjen Diktiristek dalam rangka mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk publikasi.
Membentuk dan mengarahkan petugas pengelola informasi di tiap unit kerja untuk menjaga konsistensi dan akurasi informasi yang diberikan.
- Pengembangan Layanan Informasi:
Mengembangkan sistem layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui website resmi, aplikasi, maupun media sosial.
Menerapkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Layanan yang Disediakan:
Informasi Berkala: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti laporan tahunan, anggaran, dan kebijakan strategis.
Informasi Serta-Merta: Informasi yang harus diumumkan segera seperti kebijakan penting, peristiwa luar biasa, atau keputusan mendesak.
Informasi yang Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat seperti data statistik pendidikan, program beasiswa, dan lainnya.
PPID Ditjen Diktiristek juga mendukung keterbukaan informasi demi terciptanya akuntabilitas publik, memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang akurat, serta mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas Ditjen Diktiristek.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Ditjen Diktiristek.
STRUKTUR PPID KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
TUGAS PPID KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI