Survey penyelenggaraan pendidikan khusus/inklusi di perguruan tinggi
Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
di Tempat
Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 42 ayat (8), Pasal 43 ayat(2) dan ayat(4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan berdasarkan PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus di Perguruan tinggi, Bersama ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi kembali mengadakan pendataan Survey penyelenggaraan pendidikan khusus/inklusi di perguruan tinggi yang bertujuan untuk memetakan layanan Pendidikan khusus di perguruan tinggi. Survey ini bersifat wajib dan merupakan bagian pendataan dari PDDikti, serta merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program pendidikan khusus Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi dapat mengisi survey pemetaan kesiapan perguruan tinggi yang inklusif tersebut pada link https://bit.ly/survey-pendidikan-khusus2023 paling lambat 21 Maret 2023 pukul 23:59 WIB, serta melaporkan data mahasiswa berkebutuhan khusus pada PDDikti, dan kepada Kepala LLDikti mohon bantuannya untuk dapat memberitahukan informasi ini kepada perguruan tinggi di wilayahnya masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
plt. Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan,
TTD
Sri Gunani Partiwi
NIP 196605311990022001