Survei Implemantasi Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK)
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
di tempat
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 bahwa setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mensyaratkan bahwa pembelajaran harus menggunakan case-method dan team-based project learning dengan bobot penilaian 50%. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut menekankan pentingnya model pembelajaran berbasis proyek dalam merespon tuntutan dan perkembangan zaman yang berbasis pada nilai-nilai luhur bangsa.
Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Diktiristek dengan ini hendak melakukan survei sebagai bentuk evaluasi dampak implemantasi pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum (MKWK) berbasis proyek. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan advokasi dan sosialisasi di tahun selanjutnya untuk mendorong implementasi MKWK berbasis proyek dengan lebih luas dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan pelaksanaan survei tersebut kami harapkan dukungan dan partisipasi dari Perguruan Tinggi Bapak/Ibu untuk dapat mengisi survei pada tautan https://bit.ly/surveimkwkberbasisproyek2023 . Pengisian survei didasarkan pada situasi dan kondisi yang ada pada Perguruan Tinggi Bapak/Ibu sekalian. Pengisian survei implemantasi pembelajaran MKWK berbasis proyek ini dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 5 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.
Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,
TTD
Sri Suning Kusumawardani
NIP 196911221995122001