Soft-launching PKKM (Call for Proposal)
Nomor : 1038/E.E1/PJ/2020 13 Oktober 2020
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Kepala Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah I-XV
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020, perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kompetensi lulusan, memperluas wawasan dan kesempatan mahasiswa mendapatkan kompetensi dari dunia profesi, meningkatkan kualitas dosen, meningkatkan sinergi dengan masyarakat dan dunia kerja, mendorong praktisi dan profesional untuk turut menyiapkan kompetensi lulusan, dan meningkatkan kualitas dan relevansi kurikulum dan pembelajaran agar lulusan lebih utuh kompetensinya dan siap memasuki dunia kerja baik sebagai pencipta lapangan kerja maupun sebagai seorang profesional (work ready and future proof).
Sebagai upaya merealisasikan tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) meluncurkan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM) pada tahun Anggaran 2021. Agar kompetisi lebih sehat, maka program ini dirancang dalam 3 (tiga) liga bagi PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). PTN dan PTS dapat berkompetisi secara sehat sesuai dengan liganya.
Sebagai pedoman awal penyusunan proposal PK-KM, Ditjen Dikti telah menyusun sebuah pamflet berbentuk infografis sebagaimana terlampir. Pamflet ini dikhususkan bagi perguruan tinggi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yaitu yang berbentuk Universitas, Insitut dan Sekolah Tinggi. Bagi perguruan tinggi vokasi, program serupa dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Panduan lengkap tentang PK-KM akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Kami sampaikan pula bahwa perguruan tinggi dapat mengirimkan proposal untuk pelaksanaan program mulai tanggal 30 Nopember 2020 hingga tanggal 21 Desember 2020 melalui laman https://pkkmdikti.kemdikbud.go.id.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pimpinan perguruan tinggi dimohon menyiapkan diri dan mulai menggagas proposal program inovatif Kampus Merdeka berbasis usulan di tingkat program studi, fakultas, maupun program di tingkat institusi. Inovasi dimaksud dalam rangka pencapaian 8 IKU Perguruan Tinggi sesuai Kepmen 754/P/2020.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
TTD
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan