Perpanjangan Waktu Pelaporan Kinerja Bidang Pembelajaran Daring
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi
Berkenaan dengan surat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 3562/E2/PB.03.00/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Pelaporan Kinerja Bidang Pembelajaran Daring. Bersama ini kami informasikan perpanjangan waktu pengisian kuesioner klasterisasi perguruan tinggi pada bidang Pembelajaran Daring, yang semula berakhir pada tanggal 25 Juli 2021 diperpanjang menjadi tanggal 16 Agustus 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami himbau kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang berlum mendindaklanjuti surat ini agar dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan tersebut supaya terlaksananya program klasterisasi khususnya bidang Pembelajaran Daring tahun 2021.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
TTD
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti