close

Penerimaan Proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek

Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 35 mengamanatkan setiap perguruan tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Secara teknis, pelaksanaan MKWK diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.  Lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021, mensyaratkan bahwa pembelajaran harus menggunakan case-method dan team-based project learning dengan bobot penilaian 50%. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menekankan pentingnya model pembelajaran berbasis proyek dalam merespon tuntutan dan perkembangan zaman yang berbasis pada nilai-nilai luhur bangsa.

Baca Juga :  Buku Panduan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

Untuk itu, guna mendorong perguruan tinggi dalam melaksanakan MKWK sesuai aturan yang berlaku serta mengembangkan model pembelajaran berbasis proyek, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan kepada perguruan tinggi program Sarjana di jenis pendidikan akademik, untuk mengajukan proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek.

Adapun panduan penyusunan proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK berbasis proyek dapat diunduh melalui laman bit.ly/PanduanBantuanMKWK2023.

Ketentuan Pengajuan Proposal adalah sebagai berikut:
1. Proposal disusun oleh unit pelaksana akademik MKWK dan dikirimkan oleh Perguruan Tinggi disertai dengan Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi dengan mengisi google formulir pada tautan bit.ly/PenerimaanBantuanMKWK2023.
2. Ukuran masing-masing proposal yang diunggah tidak lebih dari 10 MB dengan format PDF.
3. Proposal selambat-lambatnya diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tanggal 14 April 2023 pukul 23:59 WIB

Baca Juga :  Program Bangkit 2021

Perguruan tinggi yang akan mengirimkan proposal diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK Berbasis Proyek. Sosialisasi akan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), registrasi dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan bit.ly/SosialisasiBantuanMKWK2023.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan

TTD

Sri Gunani Partiwi
NIP 196605311990022001