Pelaporan SIMKATMAWA dan Pengumpulan Data IKU Tahun 2024
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I-XVII
Menindaklanjuti surat Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dengan Nomor 0003/B1/KS.01.00/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Pengumpulan Data IKU PTN Tahun 2024 dan surat nomor 0028/B1/KS.01.00/2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal Pengumpulan Data IKU PTS Akademik Tahun 2025, dengan hormat disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi bahwa untuk batas pengisian pelaporan SIMKATMAWA dokumen 2024 mengacu pada tenggat waktu pelaporan IKU yaitu tanggal 26 Februari 2025.
Selanjutnya, dapat kami informasikan bahwa waktu pelaksanaan verifikasi dan penilaian periode II pada dokumen SIMKATMAWA tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan surat kami sebelumnya, yaitu pada Minggu Pertama bulan Maret 2025. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan pelaksanaan pengumpulan data IKU tahun 2024 yang dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kepada Kepala LLDIKTI Wilayah I-XVII mohon mendistribusikan informasi ini ke perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,
TTD
Berry Juliandi
NIP 197807232007011001