close

Pengumuman SIMKATMAWA 2024

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 0922/E2/DT.01.01/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Pengisian Sistem Informasi Kinerja Tata Kelola Kemahasiswaa (SIMKATMAWA) dengan hormat disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi hasil penilaian dan verifikasi pada dokumen Simkatmawa untuk dokumen 2022 dan 2023.

Hasil tersebut berdasarkan pada:
1. Penilaian terdiri dari atas dokumen: a) Kelembagaan Kemahasiswaan, b) Kegiatan Mandiri, dan c) Kegiatan Kemdikbudristek;

2. Perguruan tinggi dibagi berdasarkan jumlah mahasiswa aktif pada tahun 2023 yang terdiri dari 4 klaster:

Klaster I:>18.000
Klaster II:>5.000 dan <= 18.000
Klaster III:>1.000 dan <=5.000
Klaster IV:<=1.000

3. Predikat pada masing-masing klaster berdasarkan nilai sebagai berikut:

Baca Juga :  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mengadakan Sosialisasi bagi tutor di perguruan tinggi terkait pendidikan dan layanan untuk mahasiswa berkebutuhan khusus
Klaster I
Unggul:Nilai >= 3.161,2
Baik Sekali:Nilai >= 1.013,9 dan < 3.161,2
Baik:Nilai < 1.013,9
Klaster II
Unggul:Nilai >= 1.014,7
Baik Sekali:Nilai >= 303,7 dan < 1.014,7
Baik:Nilai < 303,7
Klaster III
Unggul:Nilai >= 818,7
Baik Sekali:Nilai >= 68,8 dan < 818,7
Baik:Nilai < 68,8
Unggul:Nilai >= 298,3
Baik Sekali:Nilai >= 25,2 dan < 298,3
Baik:Nilai < 25,2

4. Perolehan penilaian perguruan tinggi dapat dilihat pada akun SIMKATMAWA masing-masing perguruan tinggi.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Sri Suning Kusumawardani
NIP 196911221995122001