Pelaporan Akreditasi dan Sertifikasi Internasional Program Studi
Yth. Bapak dan Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi
Dalam rangka melakukan pengukuran dan pemetaan kualitas Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan terkait dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi sesuai dengan Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 754 Tahun 2020 serta untuk kelengkapan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan dapat melaporkan Program Studi yang sudah terakreditasi internasional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaporan dilakukan oleh penanggung jawab Akreditasi Internasional melalui link: http://pddikti-admin.kemdikbud.go.id/ ;
2. Data dan informasi yang dilaporkan adalah Akreditasi dan Sertifikasi Internasional dengan mengunggah bukti Dokumen Bukti Akreditasi yang diterima oleh Program Studi dengan status yang masih berlaku;
3. Melampirkan surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
4. Melampirkan Laporan Hasil Akreditasi Internasional dari Lembaga Akreditasi Internasional bila ada;
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu diucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,
TTD
Aris Junaidi
NIP 196306041989031022