close

Pelaksanaan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Pada Gelombang II Tahun 2025


Header

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025
tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, Direktorat
Sumber Daya akan membuka periode penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen Lektor Kepala
dan Profesor gelombang II melalui laman SISTER dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Linimasa penilaian usulan kenaikan jabatan akademik dosen tahun 2025 untuk Lektor Kepala dan
    Profesor pada gelombang II, sebagai berikut:
    a. Pembukaan usulan periode reguler : 26 Juni – 10 Juli 2025
    b. Validasi dan pengesahan usulan oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 11 – 14 Juli 2025
    c. Penilaian usulan : 15 – 30 Juli 2025
    d. Pengajuan usulan periode revisi : 31 Juli – 05 Agustus 2025
    e. Validasi dan pengesahan revisi oleh pimpinan PTN/LLDIKTI/KL : 06 – 07 Agustus 2025
    f. Penilaian usulan revisi : 08 – 18 Agustus 2025
  2. Pemenuhan Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD) yang digunakan:
    a. LKD BKD periode 2022/2023 Genap;
    b. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap; dan
    c. LKD BKD Periode 2024/2025 Ganjil
  3. Usulan kenaikan jabatan Dosen Tidak Tetap, dapat diproses pada penilaian periode gelombang
    II dengan syarat Dosen Tidak Tetap tersebut telah memenuhi BKD setara minimal 12 sks selama
    4 semester terakhir, sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdos) dan paling lambat 3 bulan
    sebelum batas usia pensiun (BUP 1 September 2025);
  4. Untuk usulan dosen yang memasuki BUP per 1 September 2025 hanya dapat mengusulkan usulan di periode reguler.
  5. Usulan seseorang menjadi Guru Besar/Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen
    (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya pemenuhan administrasi, namun
    juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undangundang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undang-undang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undang-undang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, situs perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain
Baca Juga :  Penawaran Pendaftaran Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris (PKBI) Tahun 2022

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: