close

PANDUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINGKATAN KEMAHASISWAAN (SIMKATMAWA) TAHUN 2021

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka pelaksanaan Klasterisasi Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021, dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan Perguruan Tinggi dapat melaporkan kegiatan bidang kemahasiswaan pada Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA) untuk penilaian kinerja kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://simkatmawa.kemdikbud.go.id. Perguruan tinggi yang belum memperoleh akun Simkatmawa dapat mengisi formulir registrasi dan mengunggah isian formulir terlampir;
  2. Kegiatan yang dilaporkan adalah kegiatan kemahasiswaan yang terdiri atas kriteria Institusi, Kemahasiswaan Kampus Merdeka/Non Lomba, dan Prestasi Kemahasiswaan Mandiri yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi periode 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2020;
  3. Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Pusat Prestasi Nasional, dan Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi akan dihitung sesuai dengan prestasi perguruan tinggi yang diraih dan tidak perlu dilaporkan;
  4. Periode pelaporan kegiatan kemahasiswaan akan diinformasikan lebih lanjut sampai dengan pemeliharaan sistem selesai; dan
  5. Dokumen yang dilaporkan harus sesuai dengan ketentuan dalam panduan.
Baca Juga :  Pendaftaran Program Beasiswa Bridging Course Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik Tahun 2022

Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat menindaklanjuti pelaksanaan pelaporan bidang kemahasiswaan agar terlaksananya program klasterisasi kemahasiswaan tahun 2021.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Kepala Pusat Prestasi Nasional