close

Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020

Nomor  : 932/E.E1/HM/2020                                         30 September 2020

Yth.
1. Rektor pada Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
3. Sekretaris dan Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Berkenaan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala/ Wakil Kepala Daerah serentak oleh KPU/KPUD yang direncanakan berlangsung pada tahun 2020, mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan tertib administrasi kepegawaian, dengan ini perlu kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 254 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ditentukan hal sebagai berikut :
    a. Bahwa PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum;
    b. Pernyataan pengunduran diri dimaksud tidak dapat ditarik kembali;
    c. PNS yang mengundurkan diri karena pencalonannya tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
    d. PNS yang melanggar kewajiban diri dimaksud diberhantikan dengan hormat sebagai PNS.
    e. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
  3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebut bahwa PNS dilarang:
    a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan
    b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil  Kepala Daerah, dengan cara:
    1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca Juga :  Perubahan Batas Waktu Penerimaan Usul Penilaian Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium (PLP) Pendidikan Tahun 2023

Sehungan dengan angka 1, angka 2, dan angka 3 tersebut di atas, agar kepada Saudara memperhatikan hal sebagai berikut :

  1. menjaga agar iklim pembelajaran dan pendidikan tetap kondusif dengan memastikan bahwa senegap civitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi harus bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, maupun memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu Calon atau Pasangan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah pada proses pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang sedang dan akan berlangsung;
  2. kepada setiap PNS di lingkungan peguruan tinggi, lembaga layanan pendidikan tinggi dan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi agar tidak melakukan aktivitas yaitu dengan memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita-berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial para calon Kepala/Wakil Kepala Daerah maupun melalui akun pribadi;
  3. apabila terdapat penglanggaran ketentun peraturan dimaksud di atas, agar pimpinan unit kerja memerintahkan kepada atasan langsung untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menjatuhkan sanksi sesuai dampak dan berat/ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Baca Juga :  Standar Pelayanan Ditjen Diktiristek

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kemendikbud;
2.  Inspektur Jenderal Kemendikbud;
3. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
4. Kepala Subbagian Tata Usaha.