close

Mengukur Kinerja Pembelajaran Daring

Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi (daftar terlampir)

Dalam rangka mengukur kinerja penyelenggaraan pembelajaran daring di perguruan tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan mendata kembali (restore) mata kuliah yang dilaksanakan secara daring khususnya mata kuliah yang dikembangkan menggunakan Bantuan Dana dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2017 s.d. 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kerjasama Saudara untuk dapat menugaskan Dosen (terlampir) melakukan proses restore mata kuliah yang dikembangkan menggunakan dana bantuan dimaksud di laman https://spada.kemdikbud.go.id . Daftar perguruan tinggi dan mata kuliah yang harus

melakukan restore sebagai mana terlampir.

Baca Juga :  Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK)

Panduan dan langkah-langkah melakukan restore mata kuliah tersebut dapat diakses pada laman https://spada.kemdikbud.go.id (Panduan Restore Course).

Kami informasikan juga batas waktu restore mata kuliah sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Ditjen Dikti