Edaran: Penggunaan Insentif Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Sebagai tindak lanjut pemberian penghargaan capaian indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri berupa insentif sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 135/E/KPT/2021 tentang Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi