Batas Waktu Penerimaan Usul Penilaian Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Tahun 2023
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XII
- Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Atas hasil kerja Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dapat dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur JF masing-masing;
- Usulan ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan mengirimkan dokumen usulan melalui surel kariertendik@kemdikbud.go.id;
- Batas akhir usulan penilaian angka kredit PLP atas hasil kerja yang dilaksanakan sampai 31 Desember 2022 paling lambat tanggal 30 April 2023;
- Pedoman untuk usulan penilaian angka kredit yang dimaksud diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 88/E/KPT/2021 tanggal 01 Juli 2021;
- Adapun persyaratan administrasi untuk usulan yang dimaksud diatur pada ketentuan Surat Edaran Direktur Sumber Daya 2115/E4/TI.00.02.2021 tanggal 22 Juli 2021.
Perlu kami sampaikan bahwa jika dokumen usulan yang kami terima melewati batas waktu yang telah ditentukan serta dokumen usulan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan, maka usulan penilaian angka kredit PLP tidak dapat kami proses lebih lanjut, untuk selanjutnya akan diproses dengan penilaian yang sesuai dengan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran bisa diunduh di bawah ini: