close

Pakar Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga IPB University Bagikan Tips Menghentikan Kebiasaan Berhutang

Berutang dari dulu hingga sekarang tidak bisa lepas dari kehidupan. Adanya teknologi finansial memudahkan orang-orang untuk meminjam apa saja, kapan saja, dan di mana saja. Beberapa orang berutang tanpa mempertimbangkan kondisi finansialnya. Hal itu dikatakan Dr Ir Lilik Noor Yuliati, MFSA, Ketua Divisi Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia (Fema), IPB University dalam webinar yang bertema “Konsumen Cerdas dan Bijak di Era Digital”, 1/5.
“Oleh sebab itu, izinkan saya untuk berbagi pengalaman tentang perilaku peminjaman online dan membentengi diri dalam menyikapi agar tidak berhutang. Karena dengan berhutang kalau tidak mampu membayarnya akan menimbulkan masalah yang lebih besar,” kata Dr Lilik mengawali pembahasannya yang bertajuk “Konsumen Cerdas Waspada Pinjaman Online”.

Dr Lilik menerangkan, saat ini sindrom hutang sudah mendarah daging ke banyak keluarga. Menjadikan hutang bukan lagi karena butuh, tapi sudah menjadi kebiasaan. Banyak yang ‘gali lubang dan tutup lubang’. Lebih parahnya lagi menjadikan hutang sebagai hobi.

“Padahal hutang memberikan dampak, seperti dampak psikologis dari ketidakmampuan membayar dan proses penagihan yang dilakukan secara intimidatif sehingga mengakibatkan trauma, stres, depresi, gelisah, tidak fokus bekerja, kehilangan kepercayaan diri, hingga bunuh diri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perluas Peluang Kerja, ITS Kerja Sama dengan IDS College

Selain itu, hutang juga berdampak terhadap alokasi rumah tangga untuk kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan. Karena hutang belum terbayarkan, akhirnya pengutang memutuskan untuk mengambil hutang baru lewat penyedia jasa lain, baik legal maupun ilegal untuk membayar hutang sebelumnya dan menjual atau menggadaikan aset.

“Dampak sosial dari hutang, konsumen mengalami cyber bullying, diintimidasi, menyebar data dan foto informan kepada orang dalam daftar kontak informan disertai kata-kata yang mendiskreditkan. Kemudian penagihan dilakukan kepada keluarga, teman rekan kerja, dan kerabat terdekat sehingga mengganggu hubugan keluarga dan hubungan sosial,” jelasnya.

Orang berhutang bukan tanpa sebab. Ada tiga faktor yang membuat ia berhutang, yaitu pendapatan tidak cukup sementara kebutuhan mendesak, memenuhi tuntutan gaya hidup (perilaku konsumtif), serta pengaruh teman dan iklan di media.

Sebagai upaya untuk tidak berutang, Dosen Departemen IKK ini memberikan tips menghentikan kebiasaan berutang. Pertama, membuat catatan keuangan setiap bulan. Kedua, membuat rencana penggunaan uang dalam sebuah keluarga pada periode tertentu setiap bulan. Ketiga menyisihkan 10-15 persen pendapatan untuk tabungan.  Keempat, menyimpan dana untuk kebutuhan darurat sebagai bentuk antisipasi bila terjadinya sebuah risiko yang tidak diharapkan. Kelima, membuat perencanaan keuangan sesuai tujuan finansial yang ingin dicapai.

Baca Juga :  Tri Edhi Budhi Soesilo Terpilih Sebagai Direktur SIL Periode 2021-2025

“Yang keenam, menghentikan kebiasaan belanja berlebihan. Kemudian membuat prioritas belanja untuk memenuhi kebutuhan dan bukan karena keinginan. Tetap menjadi diri sendiri, jangan ikut-ikutan orang lain. Dan tips terakhir adalah menambah pendapatan keluarga,” bebernya.

Kalau pun harus melakukan peminjaman online, menurut Dr Lilik ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Sebelum berhutang, pastikan dengan jelas alasan berhutang. Apakah mampu membayarnya atau tidak. Jika sudah yakin, buatlah perencanaan.

“Saat akan berhutang cobalah memeriksa dan mengecek perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan legalitasnya melalui kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157. Membaca syarat dan ketentuan serta memahami risiko. Terakhir adalah menggunakan hanya satu aplikasi pinjaman online,” tutur Dr Lilik.

Setelah uang didapatkan, bukan berarti lepas begitu saja tanpa memperhatikan pembayarannya. “Kita harus ingat tanggal pembayaran cicilan dan segera membayarnya. Jangan ditunda-tunda. Bila diancam atau diteror segera lapor ke polisi dan adukan ke situs resmi OJK,” tandasnya.

Adapun situs resmi OJK yang dimaksud Dr Lilik adalah https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Situs ini dibuat oleh OJK untuk pengaduan berbasis online yang di dalamnya terdapat identitas pelapor, hal yang diadukan dan dokumen pengaduan. (MHT/Zul)