close

Strategi dan Kebijakan Ditjen Dikti Terhadap Keberlanjutan Pendidikan Tinggi di Indonesia dalam Hadapi Pandemi Covid-19

Siaran Pers
Nomor: 78/sipers/VI/2020

Jakarta – Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi hadir sebagai narasumber dalam webinar yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bertema “Higher Education Sustainability in Indonesia Post Covid-19 pandemic” secara daring, Kamis (4/6).

Aris menyampaikan pendidikan jarak jauh sebagai ‘new normal’ dalam proses pembelajaran untuk menghadapi pandemi Covid-19.

“Kita sudah menerbitkan Peraturan Menteri yang menjelaskan mengenai ruang lingkup dari Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) yaitu Perguruan Tinggi, program studi serta mata kuliah yang dilakukan secara online. PJJ merupakan solusi untuk memecahkan masalah keterbatasan ruang dan fasilitas dalam menerapkan physical distancing,” jelasnya.

Aris juga menyampaikan bahwa Kemdikbud melalui Ditjen Dikti sejak 2014 telah membuat pondasi penyelenggaraan Indonesia MOOC’s di jenjang Pendidikan Tinggi. MOOC’s (Massive Open Online Courses) dapat digunakan bagi mahasiswa dan akademisi untuk mendapatkan sumber-sumber pembelajaran bermutu dari lembaga atau instansi internasional, serta mendapatkan kesempatan melakukan kegiatan pembelajaran bersertifikat kompetensi dari industri global, contoh AWS, CISCO, Huawei.

Baca Juga :  Implementasi MBKM, 560 Mahasiswa UTU Laksanakan Magang pada 200 Mitra Magang di Seluruh Indonesia

“Pembelajaran daring adalah alternatif metode pembelajaran modern. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam proses penjaminan mutu antara pembelajaran daring dan pembelajaran luring atau tatap muka,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Kemdikbud menyediakan platform pembelajaran daring dan dapat diakses pada laman https://spada.kemdikbud.go.id dan https://kuliahdaring.kemdikbud.go.id. Kemdikbud juga bekerjasama dengan provider telekomunikasi untuk menyediakan akses internet gratis atau berbiaya murah bagi dosen dan mahasiswa. Tak hanya itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi dosen atau civitas akademika untuk meningkatkan kemampuan dalam menciptakan materi atau konten pembelajaran daring secara berkelanjutan juga dilakukan, kesempatan untuk menyelenggarakan program pengakuan kredit antara universitas melalui pembelajaran daring serta pemanfaatan MOOC’s international.

Aris menjelaskan bahwa indikator penjaminan mutu mata kuliah daring diantaranya dukungan institusi, kegiatan pembelajaran, proses pengembangan mata kuliah, dukungan untuk dosen dan mahasiswa serta penilaian dan evaluasi.

Baca Juga :  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19: Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

“Penjaminan mutu dalam implementasi pembelajaran daring mencakup penyusunan materi ajar yang berkualitas dan lolos quality assurance internal, kualitas bahan dan moderasi diskusi untuk dapat memicu kreativitas dan aktivitas peserta didik dalam proses pembelajaran daring,” jelasnya

Untuk kualitas tugas yang diberikan kepada peserta didik, juga harus relevan, berbasis masalah, argumentative, konstekstual, menantang, humanis, konversasional dan komunikatif serta kualitas tes yang diberikan harus relevan dan sesuai dengan prinsip tes obyektif.

“Pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap mata kuliah daring harus dilakukan secara berkala. Diperlukan unit SPMI khusus untuk penyelenggaraan pembelajaran daring,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama hadir antara lain Rektor IPB Arif Satria dan Vice Chancellor Universiti Putra Malaysia Datin Paduka Dr. Aini Ideris.

Humas Ditjen Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan