close

Sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi pegawai dengan jabatan fungsional dosen kepada seluruh PTN Satker dan BLU yang belum Remunerasi dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII.

Sosialisasi yang digelar secara daring pada Jumat, 16 Mei 2025 ini juga ingin memberitahukan ke seluruh sivitas akademika bahwa kebijakan pemberian tukin ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, (2) meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, (3) meningkatkan kesejahteraan dosen, serta (4) mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

”Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi mengenai mekanisme baru pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen yang mulai berlaku tahun 2025 dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing Perguruan Tinggi dan LLDikti”, papar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi.

Seperti diketahui, pemberian tukin ini merupakan tindak lanjut atas, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam pembukaan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal Togar Mangihut Simatupang menjelaskan fungsi utama dosen di perguruan tinggi. “Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Oleh karena itu, pemberian tunjangan kinerja untuk dosen mempunyai tujuan untuk peningkatan produktivitas dosen dalam menjalankan tugas utama tersebut sekaligus juga untuk meningkatkan kinerja Reformasi Birokrasi di institusi masing-masing,” terangnya.

Baca Juga :  Hadiri Hakordia 2024, Plt. Sesjen Kemdiktisaintek Sampaikan Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi

Lebih mendasar, paparan teknis disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Sri Suning Kusumawardani, yakni komponen tukin, pengaturan komponen kinerja dasar, pengaturan komponen kinerja prestasi, tata cara penilaian kinerja dosen dan tata cara penghitungan tunjangan kinerja.

Penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester dan kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan kinerja terdiri atas dua komponen utama: kinerja dasar (60%), meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status “Memenuhi” LKD dan BKD tersebut, pada bidang pengajaran, paling sedikit dilengkapi dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD. Serta kinerja prestasi (40%), dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.

Baca Juga :  Perkuat 4 Pilar Pendidikan Tinggi: Akses, Mutu, Relevansi, dan Dampak dalam Pengembangan PTS

Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, atau penelitian, atau pengabdian kepada Masyarakat, atau pengembangan institusi. Sedangkan Dosen dengan jabatan fungsional Profesor wajib “Memenuhi” 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.

Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja.

”Perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib memastikan tidak terjadi pembayaran ganda, menjaga integritas akademik dalam proses pencapaian kinerja, serta mengenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme pemotongan tunjangan bagi dosen yang hasil evaluasinya belum memenuhi standar kinerja,” tegas Suning terkait integritas dan akuntabilitas dalam Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen melalui kebijakan tunjangan kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. “Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong tercapainya tujuan reformasi birokrasi serta peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia,” pungkas Suning.

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekBerdampak
#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif