close

Pertemuan dengan Rektor, Dirjen Diktiristek Meminta PTN-BH Bijaksana Tentukan Skema Pembayaran UKT

Jakarta, 2 Februari 2024 –  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Plt. Dirjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, hari ini melanjutkan komunikasi dengan sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) melalui pertemuan dengan pimpinan dan jajaran PTN-BH. Pertemuan ini dilakukan untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

“Saya ingin mengingatkan, bahwa menjadi PTN-Badan Hukum bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN. PTN-BH 100% merupakan perguruan tinggi milik negara yang diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas tapi tetap inklusif, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Nizam membuka pertemuan.

“Pemerintah tetap membiayai PTN-BH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTN-BH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya. Karenanya, biaya kuliah di PTN-BH mestinya tidak menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat,” tandasnya.

“Namun demikian, karena kemampuan pendanaan dari pemerintah belum dapat menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi kita, maka masih memerlukan gotong-royong pendanaan dengan masyarakat. Prinsip pembiayaan gotong-royong dengan masyarakat haruslah berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga yang berkemampuan membayar UKT sesuai dengan kemampuan orang tua, sementara mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dibantu dengan beasiswa, dengan demikian ada subsidi silang dari keluarga yang mampu ke yang kurang mampu” jelas Nizam.

Baca Juga :  Tim PKM-K UNAIR Ciptakan MASNANO, Masker Berfilter Nanoselulosa

Tahun ini, pemerintah menyiapkan beasiswa dalam bentuk KIP-K bagi sekitar 985 ribu mahasiswa PTN maupun PTS dengan anggaran Rp 13,9 Triliun, naik Rp 2,2 Triliun dari tahun 2023.  Meskipun KIP-K menjangkau hampir 1 juta mahasiswa, namun belum dapat menutup seluruh kebutuhan mahasiswa. “Karenanya, kita harapkan PTN-BH dapat mengembangkan skema-skema pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan,” sebut Nizam. 

Nizam berharap pimpinan PTN-BH mengembangkan berbagai upaya untuk menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi serta skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan. Sumber pendanaan dapat berasal dari mitra perguruan tinggi, filantropi, CSR, alumni, dana abadi, dan berbagai sumber pendanaan lainnya. 

PTN-BH, menurut Nizam,  dapat memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk menjadi sumber pendapatan yang dapat membantu membiayai kualitas pendidikan. Baik berupa aset intelektual, seperti paten dan hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya, pengembangan hasil riset dan inovasi yang diproduksi bersama industri, teaching factory, agro-industri, layanan konsultasi, maupun pemanfaatan aset berupa sarana-prasarana. Tak kalah pentingnya juga peningkatan efisiensi internal perguruan tinggi. “Saya yakin dengan kreativitas dan jaringan yang dimiliki PTN-BH masalah kesulitan finansial mahasiswa dapat diatasi” lanjut Nizam.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur, ITS Sepakati MoU dengan PT PP Properti

“Prinsipnya, tidak boleh sampai ada mahasiswa yang memenuhi syarat sampai tidak bisa kuliah di PTN-BH karena alasan ekonomi”, tandas Nizam.

Saat ini Pemerintah, Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek, sedang mengkaji skema income contingent loan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang dibayar setelah mahasiswa lulus dan berpenghasilan cukup, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Skema ini telah berhasil diterapkan di Australia. 

Pertemuan ini dihadiri oleh Plt Dirjen Diktiristek, Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek serta rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTN-BH, yakni ITB, UI, UGM, UM, ITS, UNY, IPB, USK, UB, Unair, Unhas, UNNES, UNP, UNS, UNESA, UNDIP, UNPAD, USU, Unand,  UPI, UT serta diikuti pula oleh pimpinan beberapa PTN non Badan Hukum, ULM, Unimal, Unja, Unimed, Unsam, Unsoed,UPNVY, ITK, dan UNM. (*) 

(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : Satu Dikti
Tiktok : Ditjen Dikti