close

Pemerintah Peduli Keberlanjutan Pendidikan Mahasiswa di PTN maupun PTS

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa berupaya memberikan dukungan maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa menjalani kuliah dengan baik di masa pandemi ini. Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN yang mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.

Pemberian keringanan UKT bagi mahasiswa dilakukan melalui berbagai skema. Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19. Dua, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan. Tiga, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau pemberlakuan UKT baru sesuai kemampuan mahasiswa. Empat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ? 6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4) dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Melalui anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), pemerintah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk membayar UKT/SPP untuk 419.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7. Bantuan biaya pendidikan ini 60% digunakan untuk membantu mahasiswa di PTS dan 40% dialokasikan untuk mahasiswa PTN. Mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya UKT/SPP sebesar Rp 2.400.000 per orang selama satu semester pada semester gasal 2020/2021. Untuk itu Kemdikbud mendorong kepada pimpinan PTN dan PTS untuk segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT/SPP ini dan mengusulkannya ke Kemdikbud agar mahasiswa segera memperoleh kepastian pembayaran UKT atau SPPnya di semester gasal tahun ini.

Baca Juga :  Duta Besar Ethiopia untuk Indonesia Kunjungi IPB University, Jajaki Kerjasama Pendidikan Pertanian

Adapun syarat mahasiswa penerima bantuan biaya UKT/SPP antara lain, 1.) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021. 2.) Mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian. 3.) Mahasiswa sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 atau 7.

“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sangat peduli dengan kondisi saat ini. Meskipun anggaran Kemdikbud harus dipotong 4,99T untuk mitigasi pandemi, anggaran untuk beasiswa dan bantuan untuk PTS tetap dijaga,” jelas pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa bantuan biaya UKT/SPP dioptimalkan untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19. Bantuan UKT/SPP ini juga dialokasikan untuk membantu mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Nizam juga menghimbau bantuan tersebut juga dapat digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa mengikuti perkuliahan daring dalam bentuk pulsa atau paket data koneksi internet.

Baca Juga :  Dies Natalis UNY ke-56: Kearifan Lokal untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi

Nizam berharap dengan adanya bantuan ini, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya kuliah. “Bantuan ini mungkin tidak bisa menutupi semua kebutuhan. Namun dengan semangat gotong royong, kita semua bisa melewati pandemi ini,” harap Nizam.

Kemdikbud juga mengalokasikan anggaran KIP Kuliah untuk 200.000 mahasiswa baru serta menjamin keberlanjutan alokasi pembiayaan mahasiswa Bidikmisi on going dan beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Papua dan Papua Barat pada tahun 2020 ini.

Mulai 2 Juli 2020, kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan, dan adapun tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi adalah; 1) PTN dan PTS mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT/SPP; 2) PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT/SPP; dan 3) PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT/SPP mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
(YH/MSF/DZI/FH/NH/DH)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan