close

Kemdiktisaintek Dorong Transformasi Kelembagaan PTNBH yang Mandiri melalui Regulasi Pendanaan Inovatif

Bandung – Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki peluang besar untuk semakin mandiri dan inovatif dalam mengelola pendanaannya. Dengan regulasi yang tepat, institusi pendidikan tinggi di Indonesia dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan riset, meningkatkan kualitas akademik, dan memperluas dampaknya bagi masyarakat.

Karenanya, dalam upaya memperkuat kemandirian PTNBH, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar diskusi strategis di Executive Lounge Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung pada Jumat (22/03/25).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi, serta jajaran pejabat Kemdiktisaintek lainnya. Turut hadir pula Rektor UNPAD Arief S. Kartasasmita, perwakilan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Diskusi ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi PTNBH melalui regulasi yang inovatif dan berorientasi pada pertumbuhan. Salah satu fokus utama adalah penyusunan regulasi terkait mekanisme pendanaan kreatif bagi PTNBH, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (4) PP No. 26 Tahun 2015. Dengan hadirnya regulasi ini diharapkan PTNBH dapat semakin berkembang dan memiliki lebih banyak opsi pendanaan yang fleksibel serta berdaya saing.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, menyampaikan optimismenya bahwa regulasi ini akan membuka peluang bagi PTNBH untuk semakin maju dan berdaya saing.

“Kita memiliki dua target utama untuk PTNBH. Pertama, PTNBH harus bertumbuh dan berkembang sebagai kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan pendidikan. Kedua, PTNBH harus berdampak, menjadi agen pembangunan yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Saatnya kita mewujudkannya,” jelas Sesjen Togar Simatupang.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Ditjen Diktiristek Masa Bakti 2019-2024

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini akan dirancang secara inklusif dengan mempertimbangkan fleksibilitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Pada bagian yang sama Dirjen Dikti Khairul Munadi menegaskan bahwa transformasi kelembagaan perguruan tinggi adalah peluang besar untuk mendorong inovasi dan keberlanjutan.

“PTNBH merupakan sebuah keniscayaan agar perguruan tinggi dapat mencapai keunggulan yang dibutuhkan untuk terus maju. Oleh karena itu kami menghadirkan berbagai instrumen yang diperlukan guna memperkuat dan mengakselerasi kemajuan tersebut. Dengan langkah ini, kami yakin keunggulan yang dimiliki akan semakin berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih besar,” ungkap Dirjen Khairul Munadi.

Sementara itu Rektor UNPAD, Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa fleksibilitas dalam mengelola pendanaan merupakan keunggulan PTNBH yang harus dimanfaatkan secara optimal.

“Sebagai PTNBH, kita memiliki kebebasan dalam memilih skema pendanaan yang paling sesuai dengan kondisi dan strategi masing-masing institusi. Regulasi yang tengah disusun ini menjadi momentum penting bagi kita untuk bersama-sama merancang kebijakan yang optimal,” ujar Rektor Arief.

Lebih lanjut ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan efektivitas regulasi yang akan diterapkan.

Baca Juga :  FAKULTAS KESEHATAN UDINUS BERIKAN BANTUAN KEPADA WARGA TAMBAKREJO

“Kita dapat belajar dari pengalaman Kementerian Agama dalam praktik pinjaman, namun pendekatan tersebut perlu kita adaptasi sesuai dengan kebutuhan PTNBH di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek akan mengusahakan penyusunan Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme pinjaman bagi PTNBH. Diskusi lanjutan akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, sektor swasta dan sebagainya, guna memastikan regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal.

“Kita perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk PTNBH, pemerintah, dan swasta, untuk melihat lebih luas dan menghasilkan regulasi yang komprehensif. Kami juga berharap instrumen regulasi ini dapat segera dihasilkan dan semakin memperkuat keunggulan perguruan tinggi kita. Dengan demikian, PTNBH tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga terus berkembang dan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat,” tutup Dirjen Khairul.

Diskusi ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem pendanaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan bagi PTNBH di Indonesia. Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor terkait, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mempercepat kemajuan pendidikan tinggi di Tanah Air.

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif