close

Kemdiktisaintek dan Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan Pendidikan Tinggi di Jawa Tengah

Semarang–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima aspirasi dari perguruan tinggi, mahasiswa, dan asosiasi perguruan tinggi dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Komisi X DPR RI di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4).

Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dinilai perlu untuk menyesuaikan perkembangan zaman, tantangan global, dan kebutuhan masyarakat. Hal ini termasuk mengakomodasi integrasi teknologi, meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan, serta memperkuat pendidikan karakter dan inklusivitas.

Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek, Hasan Chabibie menyatakan bahwa hal ini sejalan dengan program Kampus Berdampak yang sedang digaungkan oleh Kemdiktisaintek. Staf Ahli Hasan mendukung usaha menciptakan sinergi dalam regulasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.

Baca Juga :  Penggunaan Mobil Vaksinasi Ditjen Dikti Dukung Program Vaksinasi Keliling di DKI Jakarta

“Harapannya, revisi UU Sisdiknas ini menghasilkan kesempatan maksimal bagi perguruan tinggi untuk bisa berdampak secara nyata, baik secara akademis, birokrasi, terutama untuk masyarakat,” ujar Staf Ahli Hasan.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala LLDIKTI Wilayah VI sekaligus Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemdiktisaintek, Bhimo Widyo Andoko, menyampaikan sejumlah masukan untuk revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. 

Senada dengan Kemdiktisaintek, salah satunya diusulkan ruang yang lebih progresif bagi LLDIKTI supaya dapat melaksanakan fasilitasi hibah penelitian, pengabdian masyarakat, hingga kegiatan kemahasiswaan agar dapat mendorong peningkatan kualitas perguruan tinggi.

Ketua Tim Panja Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menyampaikan revisi UU Sisdiknas tidak hanya untuk mengikuti perkembangan zaman tetapi juga menjadi solusi dari isu-isu yang belakangan ini terjadi di dunia pendidikan.

“RUU Sisdiknas harus bisa menjadi payung untuk menyelesaikan persoalan-persoalan krusial, seperti tunjangan guru dan dosen, kurikulum, akreditasi, bullying, dan kekerasan seksual,” jelas Esti.

Baca Juga :  Plt. Dirjen Dikti: Program Mahasiswa Magang Bersertifikat di Perusahaan BUMN Jadi Sinergi Positif Bagi Kebijakan Kampus Merdeka

Selain itu, Esti menyatakan bahwa diperlukan berbagai pembenahan untuk memperbaiki ruang-ruang dalam dunia pendidikan. Aspirasi dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi akan diserap ke dalam penyusunan RUU.

“Bersama Kemdiktisaintek, kami mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU tentang Sisdiknas. Diharapkan revisi ini dapat memperkuat perguruan tinggi sebagai pusat inovasi dan ilmu pengetahuan, serta menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perubahan zaman,” ujar Esti.

Sejumlah pemangku kepentingan di wilayah Semarang pun menyampaikan aspirasi mereka dalam pertemuan  ini. Antara lain mengenai peringanan tridarma perguruan tinggi bagi dosen, dukungan pengembangan politeknik dan vokasi, kurikulum pembelajaran yang lebih kontekstual dengan zaman, inkonsistensi implementasi regulasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengedepankan riset sebagai arah pendidikan, hingga regulasi mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif