close

Ditjen Dikti Apresiasi Dukungan Perguruan Tinggi Pada Mahasiswa Semasa Pandemi COVID-19

Siaran Pers
Nomor: 68/Sipers/V/2020

Jakarta-Masa Pandemi COVID-19 tak dipungkiri mengubah kultur pembelajaran pendidikan tinggi. Dengan adanya wabah, proses pembelajaranpun secara cepat dituntut berubah. Mulanya tatap muka, kini menjadi daring. Untuk menyisati perubahan ini, masyarakat kian aktif berinovasi dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk di bidang pembelajaran.

Proses pembelajaran di perguruan tinggi tentu juga berpengaruh kepada mahasiswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu mahasiswa agar pandemi tidak mengganggu proses pembelajaran yang berjalan, sekaligus mengupayakan mahasiswa yang masih harus tetap tinggal dan berada di sekitar kampus tetap mendapat perhatian dari pemerintah.

Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain dengan memberikan peluang kepada mahasiswa untuk tetap menjalankan Satuan Kredit Semester (SKS) dengan melakukan berbagai kegiatan yang dapat dikonversi menjadi SKS dan kedinamisan pelaksanaan ujian sesuai dengan Surat Nomor: 262/E.E2/KM/2020 tanggal 23 Maret 2020, dan meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa melalui Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020. Menurut plt. Dirjen Dikti, Nizam, hal ini merupakan bentuk perhatian Kementerian kepada para mahasiswa, agar tidak terbebani pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Mahasiswa Program Studi Tari Mendapatkan Juara Satu Tiktok Dance Competition Tahun 2021

“Berbagai upaya telah kami lakukan antara lain dengan mengimbau perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa, sehingga tak terkendala melakukan pembelajaran daring. Kebijakan ini direspons dengan sangat baik oleh perguruan tinggi baik PTN maupun PTS. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dimana gotong-royong antara Kementerian dan perguruan tinggi berjalan dengan baik. Misal untuk contoh, PTN seperti IPB, UPI, Unnes, UNY, Unimed, UPNV Jakarta telah menerapkan hal tersebut. Dan kami juga telah menyediakan platform Sistem Pembelajaran Daring atau SPADA untuk mempermudah pembelajaran tersebut. Kemudahan ini terbukti dengan survei yang telah dilaksanakan. Dimana 96% perguruan tinggi sudah melaksanakan cara belajar daring dan respons mahasiswa cukup baik, meskipun tentunya masih ada yang harus disempurnakan. Untuk UKT, beberapa PTN sudah diminta memberikan opsi mekanisme, baik itu sistem mencicil, atau mekanisme lain yang tidak membebani mahasiswa,” ungkap Nizam.

Baca Juga :  Menuju Satu Data Indonesia: Peran dan Kolaborasi Antar Lembaga Diperlukan

Dirjen Dikti juga imbau para rektor membebaskan uang kuliah mahasiswa yang sedang penelitian pada semester 8 atau 9, dan sudah selesai proses pembelajarannya.

Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen) Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa Kemdikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan membantu kepulangan ke Indonesia, mahasiswa yang belajar di negara lain, namun diharuskan negara tempatnya belajar untuk pulang ke daerah masing-masing. Semuanya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Sesditjen Dikti juga imbau para rektor untuk peka terhadap kondisi ekonomi mahasiswa. Mereka diharapkan untuk memberikan bantuan dana pembelian pulsa hingga Rp200.000 untuk fasilitas pembelajaran daring.

“Kami juga meminta perguruan tinggi Indonesia, untuk dapat membantu mahasiswa yang masih tinggal di sekitar Kampus, misalnya memberikan kebutuhan pokok selama mereka tidak bisa pulang ke kampung halaman masing-masing. Artinya ada sinergi yang baik antara Kemdikbud dengan perguruan tinggi dalam memberikan perhatian kepada mahasiswa di masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Paris.

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan