close

Ditjen Diktiristek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar sosialisasi terkait Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Kamis (1/8).

Acara yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh seribu peserta dari perguruan tinggi se-Indonesia dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pemangku kepentingan terkait implementasi penyelenggaraan RPL, khususnya untuk program studi akademik.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Sri Suning Kusumawardani membuka acara tersebut dan menekankan pentingnya RPL dalam memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun nonformal, serta pengalaman kerja.

“RPL bertujuan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh, baik melalui pendidikan formal atau di luar pendidikan formal, selain itu juga memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pendidikan formal sebelumnya,” jelas Sri Suning.

Baca Juga :  Ekonom IPB University: Butuh Penguatan Kerjasama Ekonomi Indonesia-Malaysia

Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 ini merupakan pembaruan dari Kepdirjen Diktiristek Nomor 162/E/KPT/2022. Perubahan signifikan dalam petunjuk teknis RPL tahun 2024 meliputi ketentuan bahwa mahasiswa yang mengalami putus studi (drop out) dapat melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan di perguruan tinggi asal.

Selain itu, petunjuk teknis RPL 2024 meningkatkan tugas penjaminan mutu pada program RPL dan mengatur agar bukti penilaian pendaftar diunggah melalui sistem informasi RPL Kemendikbudristek, yaitu sistem SIERRA. Proses verifikasi dan validasi penilaian portofolio pendaftar dilakukan oleh Ditjen Diktiristek dan LL DIKTI.

Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 juga membahas ketentuan pengakuan batas maksimum jumlah capaian pembelajaran yang dapat diakui sebesar 70% dari total standar SKS beban belajar suatu program studi. Hal ini memastikan mahasiswa yang diterima melalui jalur RPL tetap menempuh matakuliah sesuai aturan yang berlaku dan tidak hanya menyelesaikan tugas akhir atau skripsi.

Baca Juga :  Kunjungi ITS, Kedubes RRC Perkuat Kerja Sama di Sektor Iptekin

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan RPL di seluruh perguruan tinggi. Komitmen Ditjen Diktiristek dalam menjalankan rangkaian kegiatan RPL pada tahun 2024 juga mencakup pemberian Kompetisi Dana Batuan Pemerintah untuk perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL, pelatihan asesor dan penyelenggara RPL, bimbingan teknis pengelola RPL LL DIKTI, dan perumusan Kepdirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024.

(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

*Humas Ditjen Diktiristek*
*Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi*

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : Satu Dikti
Tiktok : Ditjen Dikti

#KampusMerdekaIndonesiaJaya
#DiktiSigapMelayani