close

Monitoring Pelaksanaan PTM Terbatas

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Menindaklanjuti Surat Edaran No 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Akademik 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tanggal 13 September 2021.

Sebagaimana disampaikan pada surat edaran tersebut, pelaksanaan PTM terbatas tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan civitas akademika serta masyarakat sekitarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, kami melakukan monitoring pelaksanaan PTM tersebut, untuk itu mohon Saudara mengisi instrumen sebagai berikut: https://bit.ly/monitoring-ptm-terbatas-2021

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Baca Juga :  Program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Bertema UK-Indonesia Consortium for Interdisciplinary Sciences (UKICIS)

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP NIP 196306041989031022

Tembusan:
1. Plt. Dirjen Diktiristek
2. Sekretaris Ditjen Diktiristek