close

Fakultas Hukum Universitas Jember dan PN Jember Luncurkan Posbankum Online

Jember, 29 Juni 2021

Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan inovasi baru, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Online. Posbankum Online menjadi perluasan layanan bantuan hukum FH Universitas Jember yang sebelumnya sudah ada di kantor PN Jember. Dengan adanya Posbankum Online ini, diharapkan akan makin banyak warga Jember dari kalangan kurang mampu yang tengah mengalami masalah hukum mendapatkan bantuan hukum. Peluncuran Posbankum online FH Universitas Jember-PN Jember dilakukan secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herry Swantoro dari Surabaya (23/6). Disaksikan secara luring oleh Rektor UNEJ, Dekan FH Universitas Jember, Ketua PN Jember, Bupati dan Wakil Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, serta perwakilan Polres dan Kodim Jember di gedung serbaguna FH Universitas Jember.

Menurut Dekan FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, adanya layanan bantuan hukum yang digagas oleh pihaknya bekerjasama dengan PN Jember ternyata mendapatkan sambutan positif dari warga Jember. Tercatat hingga Juni 2021 ini saja, sudah ada 171 warga Jember yang memanfaatkan layanan bantuan hukum FH Universitas Jember. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2020 lalu yang hanya mencapai 173 pemohon dalam setahun. Bayu Dwi Anggono memperkirakan akan lebih banyak lagi warga yang memanfaatkan fasilitas bantuan hukum ini apalagi kini muncul versi daringnya.

  “Adanya pandemi Covid-19 membuat mobilitas warga menjadi terbatas, apalagi pemerintah juga menganjurkan menghindari kerumunan. Oleh karena itu kami memperluas bentuk layanan bantuan hukum kami dengan meluncurkan Posbankum Online. Tujuannya memberikan layanan bantuan hukum seluas-luasnya kepada warga Jember sekaligus menjadi bukti nyata manfaat keberadaan Universitas Jember melalui bentuk pengabdian kepada masyarakat. Adanya Posbankum Online juga turut mewujudkan prinsip setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” jelas Bayu Dwi Anggono.

Baca Juga :  PELUNCURAN PLATFORM KEDAIREKA UNTUK KEDAULATAN INDONESIA DALAM REKA CIPTA

Pakar hukum Tata Negara itu lantas mencontohkan beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Jember diantaranya konsultasi perubahan nama, pengajuan wali, proses adopsi anak, penetapan status kematian dan lainnya. Selain menjadi wahana pengabdian kepada masyarakat bagi para dosen, keberadaan fasilitas bantuan hukum FH Universitas Jember di PN Jember berikut versi daringnya melibatkan mahasiswa FH Universitas Jember. Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum secara online bisa mengaksesnya melalui laman fh.unej.ac.id dan laman tilikdesa.pn-jember.go.id

Adanya fasilitas Posbankum Online di dua laman tersebut memang disengaja, sebab PN Jember juga memiliki layanan Tilik Desa. Layanan administrasi hukum bagi warga Jember tanpa harus datang ke kantor PN Jember. Menurut Ketua PN Jember, Marolop Simamora, keberadaan fasilitas Tilik Desa didasarkan karena luasnya wilayah Jember dan besarnya jumlah penduduknya. Pada fasilitas Tilik Desa ini PN Jember menggandeng Pemkab Jember dengan cara memberikan pelatihan bagi aparat kecamatan dan desa mengenai bagaimana memanfaatkan fasilitas Tilik Desa. Hingga kini sudah ada 59 desa yang sudah menerima pelatihan dari target seluruh desa di Jember. Fasilitas Tilik Desa ini juga diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

 “Bisa dibayangkan jika ada warga desa di Kecamatan Sumberbaru yang akan mengurus perubahan nama anaknya dan harus datang ke PN Jember, berapa biaya dan waktu yang harus dikeluarkan? Padahal untuk perubahan nama minimal harus datang ke PN Jember sebanyak tiga kali. Dengan adanya fasilitas Tilik Desa maka pemohon cukup ke kantor desa atau kecamatan dan mengunggah berkas dengan bantuan aparat desa yang sudah kita latih. Nanti surat keputusannya akan kita kirimkan melalui PT Pos. Salah satu contoh nyata adalah sudah ada 136 surat keterangan tidak dipidana yang sudah kita proses bagi warga yang akan mengikuti Pilkades serentak di Jember melalui fasilitas Tilik Desa,” kata Marolop Simamora.

Baca Juga :  Laksanakan IPB Goes To Field, Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB University Berikan Pelatihan Re-Branding Produk UMKM

 Sementara itu keberadaan fasilitas Posbankum Online dan Tilik Desa disambut gembira oleh Bupati Jember. Menurut Hendy Siswanto, keberadaan dua fasilitas baru ini makin memantapkan langkah Jember menuju Kabupaten Sadar Hukum. Bupati Jember juga berjanji akan memberikan bantuan perangkat keras di tiap kecamatan dan desa untuk mendukung fasilitas Posbankum Online dan Tilik Desa. Untuk diketahui, di tahap awal proses layanan Tilik Desa masih baru ada di tingkat kecamatan. PN Jember sendiri sudah melaksanakan persidangan perdata online melalui Tilik Desa di Kecamatan Balung, dan yang akan datang di Kecamatan Tanggul. 

“Khusus untuk FH Universitas Jember saya minta mengerahkan mahasiswanya agar menyosialisasikan keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa, semisal melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata. Sebab banyak warga kita yang terjerat kasus hukum karena minimnya pengetahuan dan akses hukum. Misalnya saja kasus hukum di pernikahan dini, tingginya angka perceraian dan sebagainya. Agar target Jember menjadi Kabupaten Sadar Hukum bisa terwujud. Wes Wayahe Wong Jember Oleh Bantuan Hukum,” ungkap Hendy Siswanto yang hadir bersama wakilnya, Gus Firjaun.Pendapat Bupati Jember ini didukung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Rektor Universitas Jember. Menurut Herry Swantoro, adanya Posbankum Online dan Tilik Desa meningkatkan kualitas layanan serta transparansi PN Jember. Bahkan dapat memberantas makelar kasus dan pungli karena syarat dan prosesnya yang dapat diketahui umum. Sementara Rektor Universitas Jember berpendapat keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa perlu didukung sosialisasi yang masif dan literasi digital agar semua warga mengetahui dan dapat mengakses layanannya. “Saya mengapresiasi adanya sinergi antara FH Universitas Jember, PN Jember dan Pemkab Jember. Kerjasama ini menunjukkan bahwa unsur eksekutif, yudikatif, serta pendidikan bisa bersatu mewujudkan program yang pro rakyat,” pungkas Iwan Taruna.