close

Mata Kuliah Startup Digital Bersifat Opsional

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus berupaya mendukung semangat pemerintah dalam mendorong penyebaran startup yang lebih masif dan berkualitas. Hal ini dirasa sejalan dengan perkembangan industri digital yang meningkat secara signifikan di Indonesia.

Bapak Presiden RI-Joko Widodo (3 Agustus 2020) mengatakan untuk mempercepat transformasi digital yang utama yang paling penting adalah sumber daya manusia (SDM). Di Indonesia, kata Jokowi, setidaknya butuh 9 juta talenta digital untuk 15 tahun ke depan.
“Ini penting sekali untuk melakukan transformasi digital, negara kita membutuhkan talenta digital sebanyak kurang lebih 9 juta orang untuk 15 tahun ke depan,” kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (3/8).

Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, Kemendikbud melalui Ditjen Dikti bekerja sama dengan Kementerian Kominfo melalui Badan Riset dan SDM, melakukan MoU terkait Talenta Digital.

Kemendikbud melalui Ditjen Dikti mengawal transformasi Digital ini dengan kebijakan Kampus Merdeka, khususnya kegiatan Kewirausahaan/Start up Digital.
Dalam program Dikti, pada tahun 2021 ditargetkan adanya implementasi kerjasama dengan Kominfo melalui pengembangan Kurikulum start up, Diklat on line untuk dosen dan mahasiswa  secara masif. Target kedua Kementerian tersebut adalah sebanyak 100.000 partisipan dosen dan mahasiswa.

Baca Juga :  ISI Yogyakarta Raih 3 Penghargaan dalam Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2022

Dalam  pemberitaan yang muncul terkait startup digital yang diinfokan akan menjadi mata kuliah wajib pada tahun 2022, terdapat hal yang perlu diluruskan  kembali, dimana mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) Dikti secara Nasional adalah 4 (empat) mata kuliah,  Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama,  dan Pancasila.

Dengan demikian start up Digital bukan MKWK. Jika otoritas perguruan tinggi   ingin menyempurnakan kurikulum yg relevan dengan era digital, dengan menambahkan mata kuliah start up digital menjadi mata kuliah tambahan atau pilihan, maka dapat diputuskan secara otonom.

Hal ini disampaikan dalam rangka meluruskan kekeliruan yang terjadi, klarifikasi diperlukan sebagai bentuk upaya dalam meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani menegaskan bahwa mata kuliah Startup Digital menjadi bagian dari  program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM)  khususnya kegiatan kewirausahaan-start up digital yang dapat diambil oleh mahasiswa yang berminat menjalankan program tersebut. Secara nasional Ditjen Dikti dan Badan Riset SDM Kemenkominfo akan menyediakan modul berstrandar Nasional serta Narasumber Nasional dalam Diklat Start Up Digital.

Baca Juga :  Nadiem Anwar Makarim Apresiasi Program IISMA di Boston sebagai Bentuk Transformasi Pendidikan Indonesia

“Kami akan dorong hadirnya mata kuliah Startup Digital pada tahun 2022 namun perlu kami luruskan bahwa sifatnya opsional seperti program kewirausahaan yang selalu jadi opsi sebagai bagian dari Kampus Merdeka ,” ujar Paristiyanti.

Mata kuliah Startup Digital juga merupakan bagian dari kolaborasi antara Ditjen Dikti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Gerakan 1000 Startup Nasional. Mata kuliah yang direncanakan hadir pada tahun 2022 ini akan tetap dipersiapkan mulai tahun ini untuk memberikan pelatihan startup kepada dosen yang nantinya akan mengampu mata kuliah tersebut.

Diharapkan mata kuliah Startup Digital dapat semakin memperkaya pilihan bagi mahasiswa dalam menjalankan program MBKM. Melalui hal ini nantinya mahasiswa dapat semakin mudah mengembangkan diri sesuai dengan minat dan kompetensinya masing-masing agar dapat bersaing di dunia kerja.
(YH/DZI/FH/NH/DH/ALV)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.dikti.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instalgram :@ditjen.dikti
Twitter : @ditjen.dikti
Youtube : Ditjen Dikti