close

Penilaian Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan


Pengumuman-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di seluruh Indonesia

Mengingat amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 41 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan dan dalam rangka upaya peningkatan pengembangan karier Jabatan Fungsional, salah satu tugas instansi pembina diantaranya, yaitu menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional.

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, bersama ini kami sampaikan Fungsional PLP yang akan mengusulkan kenaikan jabatan dan pengangkatan dalam jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain dapat mengirimkan
berkas DUPAK dan usulan pengajuan uji kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang tercantum pada lampiran Surat Edaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina menggunakan penilaian portofolio dalam pelaksanaan penilaian uji kompetensi. Portofolio merupakan laporan lengkap segala aktifitas seseorang, khususnya Pranata Laboratorium Pendidikan dalam bidangnya yang dapat menunjukkan kecakapan, kompetensi dan memberikan gambaran atas kegiatan yang dilaksanakan PLP sebagai bukti otentik. Sehingga metode ini dianggap dapat merepresentasikan hasil uji kompetensi secara tertulis.

Selanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina akan mengeluarkan surat keterangan hasil uji kompetensi bagi pengusul PAK PLP atas kenaikan jabatan dan pengangkatan dalam jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain yang lulus dalam penilaian portofolio. Dokumen atas usulan kenaikan jabatan dan pengangkatan dalam jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain PLP dapat dikirimkan melalui surel kariertendik@kemdikbud.go.id.

Baca Juga :  SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PEDOMAN OPERASIONAL SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN

Untuk usulan inpassing sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sudah berakhir.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: