close

LP2M Meyelenggarakan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Sumberdana DRPM Kemenristek/BRIN

Malang- Universitas Negeri Malang (UM) mengadakan sosialisasi panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat edisi XIII sumberdana DRPM Kemenristek/BRIN guna meningkatkan jumlah pengajuan rancangan penelitian dan pengabdian dosen maupun mahasiswa pascasarjana UM. Kegiatan sosialisasi ini diadakan secara daring menggunakan fasilitas zoom meeting. Menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Prof. Dr. Siti Zubaidah, S.Pd., M.Pd., dan Nandang Mufti, S.Si., M.T., Ph.D. Sosialisasi ini diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UM (LP2M UM) dan dihadiri oleh 300 lebih peserta yang berasal dari dosen UM dan mahasiswa pascasarjana. Kegiatan yang diselenggarakan LP2M UM pada tanggal 16/10 ini dilaksanakan lebih awal daripada kegiatan serupa yang diadakan oleh Kemenristek dengan durasi 4 jam.

Baca Juga :  Universitas Jember Wakili Indonesia dalam Proyek Global PACE-UP 2024

Dikutip dari laman Kemeristek menyatakan bahwa panduan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat edisi XIII ialah panduan pelaksanaan yang menjadi dasar acuan bagi semua pihak terkait dalam rangka mencapai standar nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, panduan edisi XIII ini mengalami beberapa perubahan substansi yang diantaranya terdapat perubahan ketentuan umum dan perubahan bidang fokus, mengacu pada Prioritas Riset Nasional 2019-2024.

Kegiatan yang diawali dengan sambutan dari Ketua LP2M UM, pemaparan materi dari kedua narasumber, dan terakhir adalah kegiatan tanya jawab. Pada pemaparan materi narasumber menjelaskan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku “Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana, penguul dapat mengajukan paling banyak 5 usulan (di luar kuota dasar). Kemudian pelaksanaan penelitian yang lalai atau tidak emmenuhi target dapat dikenakan sanksi (berdasarkan penilaian hasil)”, jelas Prof. Siti Zubaidah. Tidak hanya itu saja, Beliau juga menyebutkan bahwa dosen dapat diundang untuk diberi penugasan penelitian melalui skema penugasan, kewajiban pengisian catatan harian dan log book, mendukung Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka sesuai buku panduan Ditjen Dikti Kemendikbud, dan kewajiban mencantumkan acknowledgement.

Pewarta: Salsabila Indana Zulfa-Internship Humas UM

Baca Juga :  UTU Raih Empat Penghargaan Anugerah Diktiristek 2022