Bantuan Kuota Bagi Mahasiswa dan Dosen Segera Diimplementasikan
Jakarta- Nizam menjelaskan bahwa 7.2 Triliun yang sudah disetujui Kementerian Keuangan digunakan untuk anggaran kuota terhitung selama 4 bulan, yaitu September-Desember 2020. “Alhamdulillah Kementerian Keuangan menyetujui bantuan dana pendidikan berupa pulsa untuk siswa, mahasiswa, guru maupun dosen di tanah air yang melakukan pembelajaran dari rumah secara daring,” ujarnya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, pada webinar bertema “Mengawal Anggaran Kuota Rp 9 Triliun” yang diselenggarakan oleh tagar.id, Senin (7/9).
Nizam turut memaparkan bahwa secara keseluruhan program telah siap diimplementasikan. Saat ini Kemendikbud sedang menunggu update data yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.
“Program tersebut pada dasarnya telah siap diimplementasikan, kami tinggal menunggu update data. Kami sudah meminta data terbaru ke Perguruan Tinggi sejak 21 agustus 2020 lalu terkait nomor telepon seluler yang digunakan untuk pembelajaran. Update data ini kami batasi hingga 11 September 2020,” ujar Nizam.
Kemendikbud, terang Nizam, menggunakan data induk data siswa, guru, dosen, dan mahasiswa agar program bantuan ini dapat sampai tepat sasaran. Apabila nomor ponsel yang digunakan sudah tidak aktif, tentu tidak akan masuk dalam sistem pembayaran ke pihak operator.
“Kita ingin datanya memang betul-betul yang digunakan saat ini. Sehingga kita akan berusaha maksimal dengan melakukan validasi dan verifikasi sambil terus mengupdate dan memperbaiki data. Tentu tidak bisa sekali sempurna, namun kita semua bekerja keras memastikan itu terjadi. Pertama, kami melakukan update data yang akan tutup pada 11 September 2020 ini. Setelah itu kami lakukan validasi dan verifikasi lalu diluncurkan untuk bulan pertama. Kedua, yang akan dibayarkan ke operator adalah yang betul-betul menerima bantuan agar tidak ada manipulasi angka dan seluruhnya disalurkan ke yang berhak,” tegas Nizam.
Pada akhir penyampaiannya Nizam menegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara transparan dan penuh pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang menguntungkan satu pihak saja.
“Dalam pelaksanaannya sangat erat berbagai unsur pengawas, baik dari Direktorat Jenderal, BPK, KPK, maupun auditor-auditor lain akan memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini benar-benar transparan dan tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan. Kami selalu mewanti-wanti untuk tidak melakukan penyelewengan uang rakyat, apalagi ini masa bencana, Selain itu juga mekanisme check and balance selalu kami lakukan bersama Perguruan Tinggi agar tersalurkan dengan baik. Jika ada mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan padahal sebelumnya sudah terdata, boleh disampaikan ke Perguruan Tinggi kemudian selanjutnya akan dilaporkan ke Kemendikbud,” pungkas Nizam.
(YH/DZI/FH/DH/NH/RMB/MSL)
Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan