Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/ Lembaga
Sehubungan dengan penerapan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terkait masa belajar bagi program Pendidikan Tinggi serta penerapan Sistem Penomoran Ijazah Nasional, dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
- Penghitungan masa belajar yang dimaksud pada Pasal 17 SN Dikti adalah masa belajar bagi mahasiswa yang berstatus aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), di luar masa cuti;
- Cuti dapat diberikan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan peraturan cuti. Mahasiswa yang berstatus cuti dilaporkan pada PD Dikti sehingga statusnya tidak aktif/ cuti. Pemberian izin cuti hendaknya tetap memperhatikan penjaminan mutu;
- Apabila pada saat mahasiswa aktif kembali (setelah cuti) terjadi perubahan kurikulum, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan rekognisi hasil Capaian Pembelajaran Mata Kuliah yang telah ditempuh terhadap kurikulum baru, dengan memperhatikan bobot pemenuhan Capaian Pembelajaran masing-masing mata kuliah;
- Ketentuan ini diterapkan pada sistem Penomoran Ijazah Nasional.
Sekiranya diperlukan informasi lebih lanjut tentang masa belajar ini, kami persilakan untuk mengkoordinasikan dengan tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Unduh Surat Edaran: