Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Yth. 1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV
3. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga
Sehubungan dengan Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan, dengan ini kami sampaikan bahwa:
- masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, tetap mengacu pada masa belajar sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan aplikasi PIN, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk program diploma I mulai tahun angkatan 2018/2019
- untuk program diploma II mulai tahun angkatan 2017/2018
- untuk program diploma III mulai tahun angkatan 2015/2016
- untuk program sarjana dan sarjana terapan mulai tahun angkatan 2013/2014;
- untuk program magister dan magister terapan mulai tahun angkatan 2016/2017;
- untuk program doktor dan doktor terapan mulai tahun angkatan 2013/2014;
- prosedur pelaksanaan penyesuaian masa belajar sebagaimana dimakusd pada angka 1 (satu) sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan;
- Perguruan Tinggi Swasta mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan; dan
- Perguruan Tinggi Agama mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agama dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan.
Baca Juga : Penawaran Program Beasiswa Peningkatan Kualitas Publikasi Ilmiah (PKPI) PMDSU Tahun 2023
Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.