close

Masa Belajar pada Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Yth. 1. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta

       2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XIV

       3. Seluruh Pemimpin Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga

Sehubungan dengan Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan, dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, tetap mengacu pada masa belajar sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan aplikasi PIN, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. untuk program diploma I mulai tahun angkatan 2018/2019
  3. untuk program diploma II mulai tahun angkatan 2017/2018
  4. untuk program diploma III mulai tahun angkatan 2015/2016
  5. untuk program sarjana dan sarjana terapan mulai tahun angkatan 2013/2014;
  6. untuk program magister dan magister terapan mulai tahun angkatan 2016/2017;
  7. untuk program doktor dan doktor terapan mulai tahun angkatan 2013/2014;
  8. prosedur pelaksanaan penyesuaian masa belajar sebagaimana dimakusd pada angka 1 (satu) sebagai berikut:
  9. Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga mengirimkan surat permohonan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan;
  10. Perguruan Tinggi Swasta mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan; dan
  11. Perguruan Tinggi Agama mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agama dan diteruskan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan melampirkan data mahasiswa beserta tahun angkatan.
Baca Juga :  Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK)

Atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.