close

Pengumuman Penerima Beasiswa PMDSU Angkatan IX


Header

Yth.

I. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara PMDSU Angkatan IX

2. Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana Penyelenggara PMDSU Angkatan IX (daftar terlarnpir)

Merujuk surat kami nomor 0947/B4/DT.04..02/2025, tanggal 07 Mei 2025, perihal pemberitahuan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Angkatan IX, bersama ini kami sampaikan daftar nama yang ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Angkatan IX tahun 2025 berserta nama promotomya (lampiran Il). Sehubungan dengan penetapan tersebut, selanjutnya kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

l. Jangka waktu pemberian Beasiswa PMDSU Angkatan IX adalah selama 48 bulan (8 semester), terhitung mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 sampai dengan Semester Genap Tahun Akademik 2028/2029,

2. Perguruan Tinggi Penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan pelaporan mahasiswa penerima PMDSU Angkatan IX ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) pada Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026, paling lambat tanggal 24 Agustus 202S,

Baca Juga :  Anugerah Pembelajaran dan Kemahasiswaan Tahun 2022 untuk Program Akreditasi Internasional

3. Dalam rangka kelancaran proses perkuliahan, kami mohon agar promotor dan mahasiswa memperhatikan serta melaksanakan bal-bal berikut:

a. Promotor bersama mahasiswa wajib menyusun clan mengunggah Rencana SLudi Paripurna (RSP) menggunakan akun promotor.

b. Promotor dapat mengisi reocana keikutsertaan dalam Program Penguatan Kerja Sama Promotor (PKP) melalui akun promotor.

c. Mahasiswa diharapkan mengisi Rencana Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Publikasi Intemasional (PKPl) melalui akun mahasiswa.

d. Mahasiswa wajib roengunggah Surat Pernyataan Komitmen Mahasiswa sesuai fonnat pada Lampiran IV, melalui akun mahasiswa.

e. Mahasiswa wajib mengimput NIM yang telah didaftarkan oleh perguruan tinggi ke PDDTKTr ke dalam sistem PMDSU pada laman di atas.Selurh proses pada poin-poin tersebut di atas dapat diakses melalui laman https://pmdsu.kemdiktisaintek.go.id/v2 paling lambat tanggal 27 Agustus 2025.

Baca Juga :  Penawaran menjadi PT Pembina Program Magang PLP Tahun 2021

4. Proses pencairan beasiswa PMDSU Angkatan IX akan dilaksanakan melalui mekanisme kontrak kerja antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dengan Perguruan Tinggi penyelenggara PMDSU.

5. Penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku yang mengutamakan ketepatan waktu berdasarkan kelengkapan RSP, surat pemyataan, dan status aktif di PDDIKTI.

Kami mohon perhatian dan kerja sama dari Bapak/Ibu untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban tersebut, demi kelancaran administrasi dan penyaluran dana program. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: