close

Tukin Dosen ASN Cair, Kemdiktisaintek Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan yang Diimbangi Produktivitas

Jakarta–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mulai mencairkan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen ASN untuk PTN Satker, PTN BLU belum remunerasi, dan dosen ASN di lingkungan LLDikti mulai Selasa (8/7).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Menteri Brian.

Dalam pelaksanaannya, tata kelola administratif ditegaskan berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

“Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegas Sesjen Togar.

Beberapa poin dalam Perpres Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Permen. Semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.

Baca Juga :  Kemendikbud: Dosen Merupakan Kunci Kultur Akademik yang Baik

Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemdiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan Tukin berjumlah 31.066 orang, meliputi dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Pencairan Tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah Tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim Tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.

Untuk selanjutnya, pembayaran Tukin Dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan Tukin bulan Desember.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi memaparkan mengenai tujuan kebijakan pemberian Tukin, yakni untuk: (1) meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, (2) meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, (3) meningkatkan kesejahteraan dosen, serta (4) mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

“Mekanisme baru pemberian Tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti),” jelas Dirjen Khairul pada sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tukin.

Baca Juga :  Pemanfaatan Teknologi di Era Tatanan Baru untuk Meneguhkan Pendidikan

Untuk mempercepat implementasi pencairan Tukin, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Sri Suning Kusumawardani.

“Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong tercapainya reformasi birokrasi dan peningkatan mutu  dosen dan pendidikan tinggi Indonesia,” kata Direktur Suning.

Dengan adanya pencairan Tukin ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada sivitas akademika pendidikan tinggi nasional. Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini dapat memacu semangat para dosen untuk produktif dan berkontribusi lebih besar dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, demi kemajuan Indonesia.

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekBerdampak
#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif