Kemdiktisaintek Sosialisasikan Petunjuk Teknis Serdos Tahun 2025: Persyaratan Lebih Fleksibel, Kuota Ditambah, Peluang Dosen Semakin Terbuka
Jakarta– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025, Kamis, (5/6).
“Kami yakin pelaksanaan Serdos 2025 akan berjalan lebih lancar dan efektif. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak lagi dosen-dosen profesional yang kompeten, yang pada akhirnya akan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia,” ujar Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Sosialisasi yang dihadiri oleh para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Perguruan Tinggi Mitra Kementerian/Lembaga (KL), serta perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas ini memiliki tujuan strategis, menjangkau pemangku kepentingan perguruan tinggi di seluruh penjuru Indonesia. Melalui sosialisasi ini Kemdiktisaintek menyampaikan kabar gembira, bahwa persyaratan mengikuti Serdos tahun ini jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan.
Sosialiasi ini adalah respon Kemdiktisaintek terhadap tantangan yang dihadapi peserta, melalui perubahan kebijakan yang signifikan terkait kelayakan peserta. Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025, dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), resmi dihapuskan sebagai syarat wajib. Penyederhanaan ini secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi, mengakomodir aspirasi yang berkembang di kalangan akademisi.
Selanjutnya, terkait pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol, maka pembaharuan kebijakan ini menetapkan dilakukannya pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah kini menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta.
Serdos merupakan instrumen fundamental dalam membangun sumber daya manusia perguruan tinggi yang unggul. “Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama,” ujar Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti.
Perubahan kebijakan ini disambut dengan positif oleh perwakilan perguruan tinggi yang hadir. “Penghapusan syarat TKDA dan TKBI benar-benar menyasar kendala utama yang selama ini dihadapi banyak dosen, terutama yang berasal dari daerah atau bidang studi tertentu. Dengan digantinya fokus pada portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos Serdos 2025 menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan,” ujar Joko Susilo, perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara (USU),
Melalui pemaparan materi yang mendetail oleh narasumber dari Ditjen Dikti dan sesi tanya jawab yang interaktif, diharapkan seluruh pihak terkait, dapat menyelaraskan langkah dan mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi dengan lebih optimal. Ditjen Dikti memiliki harapan yang besar dengan diluncurkannya Juknis baru yang lebih adaptif dan peningkatan kuota peserta ini, yaitu memastikan pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap seluruh ketentuan dalam Juknis Serdos 2025 di seluruh institusi pendidikan tinggi.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
#DiktisaintekSigapMelayani
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif