close

Penerimaan Proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek

Nomor : 1241/B2/DT.00.00/2025
Hal : Penerimaan Proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 57 Th 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 40 ayat (6), setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Secara teknis, pelaksanaan keempat mata kuliah tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah meluncurkan Diktisaintek Berdampak sebagai arah baru kebijakan kementerian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sains, dan teknologi di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran MKWK di perguruan tinggi maka diperlukan metode pembelajaran yang mendukung pembentukan karakter mahasiswa yang Pancasilais melalui metode pembelajaran yang melibatkan partisipasi aktif mahasiswa, salah satunya melalui Pembelajaran Berbasis Proyek (PBP) atau Project Based Learning (PjBL).

Baca Juga :  Integrasi LMS PT dengan SPADA Indonesia

Untuk itu, guna mendorong perguruan tinggi dalam melaksanakan pembelajaran MKWK sesuai aturan yang berlaku serta mengembangkan model pembelajaran berbasis proyek, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka kesempatan kepada perguruan tinggi akademik maupun vokasi, untuk mengajukan proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (MKWK) Berbasis Proyek.

Adapun panduan penyusunan proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK berbasis proyek dapat diunduh melalui laman bit.ly/PanduanBantuanMKWK2025. Ketentuan Pengajuan Proposal adalah sebagai berikut:
1. Proposal disusun oleh unit pelaksana akademik MKWK dan dikirimkan oleh Perguruan Tinggi disertai dengan Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi dengan mengisi google formulir pada tautan bit.ly/PenerimaanBantuanMKWK2025.
2. Ukuran masing-masing proposal yang diunggah tidak lebih dari 10 MB dengan format PDF.
3. Proposal selambat-lambatnya diterima oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 23:59 WIB.

Baca Juga :  Undangan Pelaksanaan Seminar Internasional tahun 2022

Perguruan tinggi yang akan mengirimkan proposal diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK Berbasis Proyek yang akan dilaksanakan secara daring, registrasi dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan bit.ly/SosialisasiBantuanMKWK2025. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat menghubungi Sdr. Pradipta Hendrawan Putra (HP: 0813 8976-8876).

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan

TTE
Berry Juliandi
NIP 197807232007011001