Jika Anda menemukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau nonpegawai (mitra atau pihak ketiga) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maka Anda dapat melaporkannya dengan tata cara sebagai berikut:
- Pemohon melakukan pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran melalui kanal Posko Aduan Masyarakat Umum dan tidak dikenakan biaya/tarif.
- Dalam pengaduannya, Pemohon wajib menyampaikan dan atau melampirkan:
- Identitas diri yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- Data/informasi bukti dukung terkait pengaduannya berupa foto, dokumen, atau sejenisnya. dengan memenuhi unsur 5W+2H (what, where, who, why, when, how, and how much)
- Pemohon tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena kami akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai pelapor. Kami menghargai informasi yang dilaporkan dan fokus kepada materi informasi yang dilaporkan.
- Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username atau alamat email), kata sandi (password) serta nomor pengaduan Anda.
- Pemohon menunggu hasil proses dari hasil tindak lanjut lapor dari kami dan Pemohon berhak mendapatkan informasi laporan hasil tindak lanjutnya.