Penawaran Program Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Gelombang II Tahun 2023
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 1 s.d. XVI
- Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementarian
di seluruh Indonesia
Dalam rangka menjalankan amanat pasal 41 ayat (2) huruf J Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan.
Selain itu dalam peraturan Menteri Pendayanagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan telah dijelaskan pada :
- Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 14 ayat (1) huruf f
- Bagian Kedua Kenaikan Jabatan Pasal 36 ayat (3)
Mengacu pada ketentuan di atas, bagi PNS yang akan diangkat menjadi PLP melalui jalur perpindahan jabatan dari jabatan lain dan bagi Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang akan naik jabatan ke satu jenjang lebih tinggi, memiliki syarat wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Direktorat Sumber Daya selaku Instansi Pembina membuka penawaran program usulan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional PLP pada tanggal 10 s.d. 21 Juli 2023 melalui laman https:/sumberdayadikti.kemendikbud.go.id/ dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Panduan Pengisian Formulir Portofolio dan Sistem Uji Kompetensi PLP.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Lampiran bisa diunduh di bawah ini: