Pelaporan Dokumen SIMKATMAWA
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
Menindaklanjuti surat plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Diktiristek Nomor 0922/E2/DT.01.01/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Pengisian Sistem Informasi Kinerja Tata Kelola Kemahasiswaan (SIMKATMAWA) yang pada surat tersebut disampaikan bahwa batas akhir pengisian dokumen 2022 sampai dengan 15 Juni 2023.
Sehubungan hal tersebut dengan hormat disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan perpanjangan pengisian dokumen SIMKATMAWA untuk dokumen 2022 diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Juni 2023 pukul 23:59 WIB.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Plt. Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,
TTD
Sri Gunani Partiwi
NIP 196605311990022001