close

Penawaran Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023

Yth.
1. Rektor Universitas/Institut
2. Ketua Sekolah Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Sebagai upaya fasilitasi pendidikan tinggi yang layak bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan perwujudan amanat dari peraturan dan perundang-undangan terkait mahasiswa berkebutuhan khusus, Direktorat Pembelajaran dan kemahasiswaan menyelenggarakan Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023. Melalui program ini diharapkan dapat mempercepat upaya peningkatan mutu layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus/disabilitas di perguruan tinggi serta menggali inovasi para dosen dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang inklusif.. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan membuka kesempatan kepada perguruan tinggi yang berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengikuti Program Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2023.

Baca Juga :  Pengumuman Panggilan Talent Scouting 2020 Tahap 1 Sentra 2

Bagi perguruan tinggi yang berminat mengikuti program ini dapat mengirimkan proposal dalam bentuk Softcopy paling lambat diterima tanggal 21 Maret 2023 Pukul 12.00 WIB dalam 1 (satu) file PDF, dengan format penamaan file: “NamaPerguruanTinggi_NamaSkema_NamaKoordinator_PENSUS_2023”.

(contoh: Universitas Indonesia_Skema I_Agnes_PENSUS_2023)

Proposal diunggah pada laman: https://ptinklusif.kemdikbud.go.id Informasi mengenai program bantuan ini dapat dilihat pada laman https://ptinklusif.kemdikbud.go.id dan http://dikti.kemdikbud.go.id atau dapat menghubungi Saudara Arief Fajar (Hp. 08568023191) dan Asep Herawan (Hp. 085311547404).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Pembelajaran
dan Kemahasiswaan,

TTD

Sri Gunani Partiwi
NIP 196605311990022001