close

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI PERGURUAN TINGGI DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Yth.
1. Rektor Universitas/Institut
2. Ketua Sekolah Tinggi
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami sampaikan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2022/2023 di masa pandemi Coronavirus Disease  2019 (COVID-19) dilakukan dengan:
1. Pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Perguruan tinggi yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
3. Dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga perguruan tinggi (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Baca Juga :  Prosedur Operasional Standar Kepulangan Karyasiswa Penerima Beasiswa BPPLN Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Plt. Direktur Jenderal,

TTD

Nizam
NIP 196107061987101001