Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK)
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek
- Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
Sehubungan dengan:
- tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 1613/AP.02/4/2022 tanggal 08 April 2022
- penjaminan mutu dan peningkatan kualitas usulan jabatan fungsional akademik Lektor Kepala dan Profesor
- bentuk sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi,
maka ditetapkan kebijakan penilaian angka kredit Dosen, sebagai berikut.
a. Tim PAK melakukan evaluasi kesesuaian antara kualifikasi akademik, penugasan Dosen dan bidang ilmu yang diusulkan;
b. Karya ilmiah pemenuhan persyaratan khusus untuk usulan jabatan fungsional/pangkat Lektor Kepala dan Profesor adalah Jurnal Internasional Bereputasi / Jurnal Internasional/ Jurnal Nasional Terakreditasi/ Jurnal Nasional yang terdaftar pada https://sinta3.kemdikbud.go.id/
c. Tim PAK melakukan penilaian karya ilmiah terkait dengan:
- relevansi kompetensi dosen dengan substansi karya ilmiah;
- kesesuaian antara lingkup/subyek area jurnal dengan karya ilmiah yang diusulkan;
- kepastian tidak ada pelanggaran integritas akademik.
d. Mekanisme penilaian usulan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Pengusul oleh Tim Penilai yang
telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
e. mekanisme penilaian angka kredit dosen ke jabatan fungsional Profesor dilakukan oleh Tim Penilai PAK dosen yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. Penetapan hasil penilaian angka kredit dosen ke jenjang Lektor Kepala oleh Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan penetapan hasil penilaian angka kredit dosen ke jenjang Profesor oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
g. Pengusulan dan/atau penetapan jenjang semua jabatan fungsonal Dosen mengacu pada kebutuhan dan formasi masing masing Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022 dan agar dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran bisa diunduh di bawah ini: