Survey Satu Tahun Pelaksanaan Pembelajaran Daring
Nomor : 0230/E.E2/BS.01.01/2021 31 Maret 2021
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Sehubungan dengan penyelenggaraan pembelajaran yang dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring) yang telah berjalan satu tahun di perguruan tinggi, sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tanggal 9 Maret tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan sedapat mungkin juga untuk mata kuliah praktik.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan Survey Satu Tahun Pelaksanaan Pembelajaran Daring sebagai bahan kajian terhadap kebijakan pembelajaran daring selanjutnya. Kami harapkan kesediaan seluruh civitas akademika untuk mendukung kegiatan survey ini, dan mengisi laman survey yang dapat diakses pada: spada.kemdikbud.go.id/survey-pembelajaran-daring
Mengingat pentingnya hasil Survey pembelajaran daring tersebut untuk memetakan kesiapan dan kebijakan strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan Semester Daring TA 2021/2022 di perguruan tinggi, partisipasi aktif seluruh komponen pendidikan tinggi sangat kami hargai. Survey ini akan ditutup pada 30 April 2021.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
TTD
Nizam
NIP 196107061987101001
Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud