close

Sayembara Banner Gratifikasi

Yth.
1. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
2. Direktur Kelembagaan;
3. Direktur Sumber Daya;
4. Rektor Perguruan Tinggi Negeri;
5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pembangunan zona integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) memerlukan upaya untuk membangun budaya anti gratifikasi. Dalam rangka hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengadakan sayembara banner gratifikasi dengan tema “Semangat Anti Gratifikasi untuk Integritas Pendidikan Tinggi”.

Adapun keterangan terkait dengan sayembara banner tersebut adalah:

I. Jenis Banner
1. Xbanner/roll banner
2. Banner animasi
3. Banner Media Sosial/Header Website

II. Syarat dan Ketentuan Umum
1. Berlaku untuk Warga Negara Indonesia
2. Diusulkan oleh satker atau perguruan tinggi dibawah koordinasi Ditjen Dikti Kemdikbudristek
3. Satu peserta hanya diperbolehkan mengirim satu karya
4. Harus ada unsur : a. Perwujudan semangat anti Korupsi
b. Semangat Revolusi 4.0
c. Semangat Kampus Merdeka
5. Karya Asli peserta sayembara, bukan meniru, menjiplak desain yang sudah ada.
6. Tidak mengandung unsur pornografi dan isu SARA
7. Karya desain logo belum pernah diikutsertakan pada lomba dan/atau dipublikasikan sebelumnya
8. Hak Cipta atas karya yang ditetapkan sebagai pemenang sayembara menjadi sepenuhnya milik Ditjen Dikti Kemendikbud
9. Keputusan penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Hibah Program Studi untuk mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2020

III. Syarat Teknis
1. Xbanner/Roll Banner
a. File dikirim dalam 4 format (ai, pdf, png dan jpeg)
b. Menyertakan penjelasan konsep desain sesuai dengan filosofi
c. Bila desain mengandung unsur tulisan, wajib memberikan jenis font yang digunakan (kalau font dibuat sendiri, maka semua font harus disertakan) d. Memberikan panduan warna (misalnya, C : 0, M: 100, Y:100, K:0) e. Ukuran banner adalah 1 meter maka resolusi 300 pixel per inci (agar tidak pecah).
2. Banner Animasi
3. Banner Medsos dalam Instagram/Header Website
a. File dikirim dalam 4 format (ai, pdf, png dan jpeg)
b. Menyertakan penjelasan konsep desain sesuai dengan filosofi
c. Bila desain mengandung unsur tulisan, wajib memberikan jenis font yang digunakan (kalau font dibuat sendiri, maka semua font harus disertakan) d. Memberikan panduan warna (misalnya, C : 0, M: 100, Y:100, K:0) e. Ukuran rasio desain disesuikan dengan ketentuan Instagram Feed yaitu Square post 1:1 dengan rekomendasi resolusi lebar x tinggi 1080×1080 pixel, Horizontal Post dengan ratio 1.91:1 dengan rekomendasi tinggi gambar 1080 pixel & Vertical Post 4:5 dengan rekomendasi resoulusi lebar x tinggi 1080×1350 pixel. f. Ukuran banner 5 MB

Baca Juga :  Pelaporan Akreditasi Internasional Program Studi Tahun 2020 Periode ke-2

IV. Tata Cara Sayembara
1. Buat desain dengan mengikuti kriteria pesan yang harus disampaikan
2. Kirim karya desain dan fotokopi identitas pada link http://bit.ly/SayembaraAntiGratifikasi2021
3. Batas akhir pengiriman karya 30 Juni 2021
4. Data Peserta menyebutkan:
a. Nama Lengkap:
b. Alamat:
c. No.KTP:
d. Nomor HP:
e. Lampiran: (desain dan penjelasan makna desain)
f. Untuk yang mengumpulkan karya desain media sosial (IG) harus Mengikuti akun resmi instagram @ditjendikti (tidak di private)
g. Unggah desain melalui akun instagram peserta dengan menyertakan tagar # DiktiAntiGratifikasi kemudian tag dan mention @ditjendikti

V. Waktu
1. Penawaran Sayembara 17 Juni s.d. 30 Juni 2021
2. Penjurian 1 s.d. 5 Juli 2021
3. Pengumuman pemenang 10 Juli 2021

Koordinasi terkait dengan pelaksanaan sayembara banner gratifikasi dapat menghubungi Sdri. Syifa Mufiedatussalam Nomor Hp. (0813-2245-1459). Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal,

TTD

Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001