close

Pengumpulan Data IKU PTN Tahun 2020

Yth. Rektor/Direktur Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Dalam rangka pengukuran kinerja bagi Perguruan Tinggi Negeri, maka diperlukan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU PTN) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M /2021 tentang Indikator Kinerja Utama. IKU PTN menjadi alat ukur kinerja baru bagi Perguruan Tinggi yang dinilai berdasarkan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama.

Pencapaian IKU PTN juga akan menjadi tolok ukur pemberian insentif BOPTN berbasiskan kinerja seperti yang sudah dijelaskan dalam Merdeka Belajar episode keenam: Transformasi Dana Pemerintahan untuk Pendidikan Tinggi, yaitu 1). insentif berdasarkan capaian Indikator Kinerja Utama (untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN)), 2). dana penyeimbang atau matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)), dan 3). program Kompetisi Kampus Merdeka atau competitive fund (untuk PTN dan PTS).

Baca Juga :  PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Pengumpulan data dan penetapan nilai IKU PTN Tahun 2020 harus segera dilaksanakan agar insentif BOPTN untuk Tahun Anggaran 2021 bisa diberikan kepada seluruh PTN. Sehubungan dengan hal tersebut, kami himbau PTN untuk segera mengisi dan melengkapi seluruh atribut data yang dibutuhkan pada masing-masing IKU guna penghitungan IKU Tahun 2020 sebelum tanggal 31 Juli 2021.

Kebutuhan beberapa atribut data untuk penghitungan IKU PTN akan dikumpulkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sumber data lainnya. Adapun atribut data yang dibutuhkan terlampir pada panduan dalam lampiran surat ini. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Direktorat Jenderal,

Baca Juga :  Pengumuman Penerima Bantuan Inovasi Pembelajaran dan Teknologi Bantu untuk Mahasiswa Berkebutuhan Khusus Tahun 2022

TTD

Paristiyanti Nurwardani
NIP 196305071990022001

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi