Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi
Nomor: 832 /E.E2/PJ/2020
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti)
- Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dengan
perbaikan/peningkatan yang berkelanjutan, diperlukan pelaksanaan penjaminan mutu
pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom. Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
- Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) tetap dilakukan oleh perguruan
tinggi masing-masing dibawah arahan Direktorat Jenderal PendidikanTinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud); - Peraturan, ketentuan, petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaannya saat ini sedang dalam
tahap penyelesaian, sehingga apabila ada pertanyaan terkait SPMI dapat disampaikan
melalui call-center Ditjen Dikti di nomor 126 padajam kerja.
Perlu kami sampaikan bahwa mengingat banyaknya laporan masyarakat tentang beberapa
orang yang mengaku sebagai ahli atau narasumber SPMI Pendidikan Tinggi, maka untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan, kami imbau untuk tidak meminta pendampingan
kepada narasumber yang tidak diakui oleh Ditjen Dikti Kemdikbud.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal
TTD
Nizam
196107061987101001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi